Nasional
Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp 1,17 Triliun, Muatannya Jadi Sorotan
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dan dapat diikuti melalui platform lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh objek dijual dalam satu paket. Dalam paket tersebut terdapat kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412), kapal buatan Korea Selatan tahun 1997, berikut muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.
Lelang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Barang rampasan ini berasal dari perkara pidana yang menjerat nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang telah divonis bersalah atas kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Nilai limit lelang dipatok sebesar Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Peserta yang ingin mengikuti proses harus memiliki akun terverifikasi serta memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Syarat tersebut antara lain, hanya badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, serta pihak kontraktor atau afiliasinya yang diperbolehkan ikut lelang. Seluruh dokumen wajib diunggah ke situs resmi dan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Penjelasan lelang (aanwijzing) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang tidak mengikuti sesi ini dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal MT Arman 114 sebelumnya disita negara setelah majelis hakim PN Batam memutuskan bahwa kapal dan muatannya merupakan barang bukti dalam kasus pembuangan limbah. Abdelaziz dijatuhi vonis tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini terungkap setelah Bakamla menemukan dua kapal tanker yang mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat patroli. Melalui pantauan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa antarkapal dan tumpahan minyak dari MT Arman 114. Dua kapal tersebut, MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, diduga melakukan transfer minyak ilegal atau ship to ship transfer.
[RWT]
Related Posts
- Dermaga Harapan Baru Siap Direvitalisasi 2026: Tambat Kapal, Dongkrak PAD, hingga Hidupkan Kembali Memori Transportasi Sungai
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KUR 2026, Penyaluran Sudah Capai Rp 240 Triliun
- Pemprov Kaltim Kolaborasi dengan Kodam VI Mulawarman Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Program Swasembada Beras
- Pemkot Samarinda Genjot Pembangunan Rumah MBR: Permudah Izin, Wajibkan Kolam Retensi, dan Tegaskan Hak Kepemilikan
- Proses Pembangunan Jembatan Sebulu Berlanjut, Bupati Kukar Dorong Bantuan Pusat untuk Keberlanjutan Pembangunan







