Bontang

Kejar Waktu, Kontraktor Gunakan 2 Alat Pengaspalan Rampungkan Jalan Protokol Bontang

Kaltim Today
23 November 2020 19:12
Kejar Waktu, Kontraktor Gunakan 2 Alat Pengaspalan Rampungkan Jalan Protokol Bontang
Perbaikan Jalan Protokol Bontang yang sudah memasuki tahap hotmix. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Proyek akhir tahun memang kejar-kejaran dengan waktu. Pasalnya, pengerjaan hanya diberi waktu maksimal 3 bulan, dan minimalnya 1 bulan. Seperti proyek peningkatan jalan protokol Bontang yang merupakan jalan nasional dengan waktu pengerjaan hanya satu bulan.

Satu bulan tersebut, benar-benar harus dimaksimalkan oleh kontraktor pemenang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang menargetkan pekerjaan rampung di tanggal 22 Desember 2020. Mengingat tanggal 23 Desember sudah masuk cuti bersama. Pun dalam administrasi harus segera diselesaikan.

"Tanggal 22 harus sudah selesai, karena ada cuti bersama, jadi kami minta cepat selesaikan," terang Kepala DPUPRK Bontang, Tavip Nugroho.

Jadi dalam waktu satu bulan, pengerjaan peningkatan jalan protokol Bontang sepanjang 2,5 kilometer harus selesai. Makanya, lanjut Tavip, nanti didukung dua Asphalt mixing plant (AMP) atau alat finisher asphalt.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Nanti ada dua biar cepat, karena ngejar waktu. Jadi satu ujung sini (RSUD) dan satu lagi diujung lainnya (Bontang Kuala),"ungkapnya.

Jalan protokol Bontang yang masuk jalan nasional dilakukan peningkatan jalan dari anggaran bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang didapat DPUPRK Bontang senilai Rp9,5 miliar.

Untuk dapat meningkatkan jalan protokol, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus meminta izin kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

Nantinya, ketika peningkatan jalan rampung dikerjakan dan dilakukan masa pemeliharaan, maka akan dilakukan serah terima aset dari Pemkot Bontang ke pemerintah pusat. Mengingat jalan tersebut memiliki kewenangan di pusat.

[RIR | NON | ADV DPUPRK]

 


Related Posts


Berita Lainnya