Daerah

Kejati Kaltim Endus Dugaan Korupsi, Geledah Paksa Perusda Pertambangan BKS

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 15 Januari 2025 16:31
Kejati Kaltim Endus Dugaan Korupsi, Geledah Paksa Perusda Pertambangan BKS
Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor perusda BKS atas dugaan korupsi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejati Kaltim mengendus dugaan korupsi dan melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. 

Dugaan tersebut mengacu pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2020 sampai dengan 2021. Tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen penting, terkait perkara yang sedang mereka usut.

"Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada 2017 sampai dengan 2019 , Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta.

"Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ia menyampaikan, pengelolaan keuangan mereka dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, sehingga menyebabkan kerugian negara akibat para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim Sejahtera (BKS).

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. 

"Tim penyidik akan melakukan pendalaman, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya