Kaltim
Kelanjutan Kasus Penambangan KHDTK Unmul: Gakkum LHK Sudah Kantongi Nama Pelaku, tapi Status Masih Saksi

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Penanganan kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih berjalan di tempat. Meski Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan telah mengantongi dua nama terduga pelaku lapangan, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua nama yang disebutkan berinisial RK dan AG, diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak sekitar 3,2 hektare kawasan hutan di area Diklat Fakultas Kehutanan Unmul. Peristiwa perusakan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025.
“Sudah kami telusuri identitas mereka. Kami minta agar kooperatif. Tapi sampai sekarang, statusnya masih saksi karena penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David, Selasa (23/4/2025).
Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja. Keduanya diduga beroperasi atas kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PMM. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan juga belum menghasilkan penetapan hukum.
“Ada dua perusahaan yang kami lacak. Mereka sedang dalam proses pemeriksaan,” imbuh David.
Kepala KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menilai lambatnya penanganan kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan negara terhadap kawasan akademik yang strategis. Ia menyebut sulitnya pembuktian karena alat berat tidak ditemukan di lokasi, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Ini sulit dibuktikan karena alat berat tidak tertangkap. Tapi kami ingin Gakkum memaksimalkan penyelidikan agar ada tersangka. Tanpa itu, tidak ada efek jera,” ujar Rustam.
Rustam juga menyoroti bahwa KHDTK akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia berharap kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK bisa mendapat perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh di masa mendatang.
"Kami ingin Gakkum bisa memaksimalkan penyeledikannya. Paling tidak bisa mendapatkan tersangka, serta ada efek jera dari kasus penyerobotan KHDTK ini," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Klarifikasi PT Aksi Venture Capital: Tidak Pernah Somasi Farmaklik, Permasalahan dengan PT Global Inovatif Indonesia Sudah Selesai
- Menu MBG di Samarinda Diprotes Siswa: Bau, Basi, hingga Berulat
- Berkaca Kasus DBON, Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Transparansi Modal Rp 50 M untuk PT MMP
- Prakiraan Cuaca Kaltim 11–20 September 2025: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Menengah
- 4 Dirut BUMD Diumumkan, Wagub Seno Aji Minta Segera Susun Rencana Kerja untuk Peningkatan PAD