Daerah
Kemenag Balikpapan Ingatkan Penggiat Dakwah Berhati-hati Kelola Penggalangan Dana
BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengingatkan para penggiat dakwah untuk berhati-hati dalam mengelola penggalangan dana. Peringatan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, Jumat, (6/12/2024), menyusul dugaan penyelewengan dana donasi Palestina sebesar Rp5,6 miliar oleh salah satu yayasan di kota tersebut.
“Kami ingatkan penggiat dakwah lebih berhati-hati dalam kelola penggalangan dana,” ujar Masrivani, dikutip dari ANTARA, Senin, (9/12/2024).
Masrivani menjelaskan bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah, sehingga sulit dilakukan penutupan resmi. Dugaan penyelewengan itu pertama kali dilaporkan oleh Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan berdasarkan informasi dari mantan karyawan yayasan tersebut.
Kemenag telah memanggil pejabat yayasan tersebut sebanyak dua kali untuk melakukan audit, namun panggilan itu tidak diindahkan. Masrivani menambahkan bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana, melainkan hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mendatangkan pihak terkait, termasuk pelapor, Aliansi Pejuang Dakwah, dan Kepolisian Resor Kota Balikpapan.
“Kami fasilitasi dan hadirkan kepolisian. Kami serahkan kepada mantan karyawan dan Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan untuk laporkan langsung kepada aparat penegak hukum,” jelas Masrivani.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih lembaga penyalur donasi dan disarankan menggunakan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
[TOS]
Related Posts
- BI Siapkan Rp4,8 Triliun Uang Kartal untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kaltim
- Ledakan Konten Viral Tak Terverifikasi Dinilai Ancaman Serius di Ruang Digital Kaltim
- DPRD Kaltim Sebut Elektrifikasi Desa Dinilai Jadi Bukti Keseriusan Pemerintah Perluas Akses Energi
- DPRD Kaltim Kritik Minimnya Keterbukaan dalam Seleksi KPID
- Jaga Marwah Dewan, BK DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Standar Penegakan Etika









