Advertorial

Kemendikbudristek Pastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi di Tengah Pembangunan IKN

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 09 September 2024 16:34
Kemendikbudristek Pastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi di Tengah Pembangunan IKN
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa harapan baru bagi Indonesia, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. 

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama 25 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjalankan program advokasi yang bertujuan melindungi hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat di sekitar IKN.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, menegaskan bahwa program advokasi ini dirancang untuk menjamin bahwa masyarakat adat tidak akan terpinggirkan oleh pembangunan yang sedang berlangsung. 

"Selain itu juga, kami ada program advokasi mendampingi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat dengan kekhawatiran IKN ini nanti akan tergerus tentu itu tidak, kami akan menjamin hak-hak masyarakat adat," ujar Sjamsul saat menjelaskan program tersebut.

Program advokasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan 25 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK. Upaya ini tidak hanya fokus pada perlindungan masyarakat adat, tetapi juga pada pelestarian budaya dan kearifan lokal yang ada di sekitar wilayah IKN. 

Sjamsul menjelaskan bahwa regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat diatur melalui 21 peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN.

"Nah, melalui program advokasi ini, berdasarkan keputusan SK dari Kemenko PMK Tahun 2022 melibatkan 25 kementerian dan lembaga kami bergerak bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Mengingat, untuk masyarakat adat dari sisi regulasi itu ada 21 peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Dengan adanya peraturan yang komprehensif ini, hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat terjamin di tengah laju pembangunan yang cepat. Program advokasi ini bertujuan untuk mendampingi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi sosial, budaya, maupun ekonomi. 

Berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini memiliki kewenangan masing-masing dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan kementerian dan lembaga kita berkolaborasi di bawah koordinasi Kemenko PMK," lanjut Sjamsul.

Selain memberikan pendampingan, program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan IKN. Sjamsul menjelaskan bahwa hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat menjadi fokus utama dalam advokasi ini. 

"Sehingga harapan ke depan, hak sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat adat lebih terjamin," tutup Sjamsul.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya