Nasional
Kemenhaj RI Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 3 Desember
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi telah membuka seleksi petugas kesehatan haji untuk penyelenggaraan musim haji 1447 H/2026 M. Pendaftaran telah dibuka sejak 27 November 2025 dan akan ditutup pada 3 Desember 2025.
Tenaga kesehatan terbaik bangsa diundang untuk berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi jemaah haji Indonesia. Posisi yang dibutuhkan sangat beragam, mulai dari dokter spesialis hingga tenaga kesehatan lain.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhaj_ri, berikut adalah beberapa formasi petugas kesehatan haji 2026 yang dibutuhkan:
Formasi Dokter Spesialis:
- Dokter Spesialis Anestesi
- Dokter Spesialis Bedah Umum
- Dokter Spesialis Emergency Medicine
- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Serta Dokter Spesialis lainnya, termasuk Paru dan Saraf.
Formasi Perawat & Tenaga Kesehatan Lain:
- Perawat
- Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik)
- Promosi Kesehatan
- PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
- Serta tenaga kesehatan lain seperti Sanitasi Lingkungan dan Rekam Medis.
Jadwal dan Persyaratan Utama
Proses seleksi akan berlangsung cepat dalam waktu kurang dari sebulan. Setelah pendaftaran ditutup, Tahapan Seleksi Dokumen dilakukan pada 4–7 Desember 2025. Peserta yang lolos akan mengikuti Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH) pada 9 Desember 2025.
Jadwal lengkap proses seleksi adalah sebagai berikut:
Tahapan Seleksi
Tanggal Pendaftaran
27 November–3 Desember 2025
Seleksi Dokumen
4–7 Desember 2025
Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH)
9 Desember 2025
Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran
11–16 Desember 2025
Validasi Dokumen dan Wawancara
17–19 Desember 2025
Ekspor ke Spreadsheet
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon petugas, termasuk beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, serta tidak sedang menjalani tugas belajar.
Persyaratan Khusus yang ditekankan adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Selain itu, peminatan KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia), sektor, dan kloter wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem resmi Kemenhaj RI. Pelamar dapat mengakses laman petugas.haji.go.id, kemudian mengklik Tab Pendaftaran Petugas Kesehatan.
[TOS]
Related Posts
- Gagal Jadi Pemain Utama di COP30, CSO Cap Indonesia "Penonton" dan Dikecam Bawa Delegasi Fosil Terbanyak
- Kasus Kekerasan Terus Meningkat, KNPA Desak Pansus DPR dan Presiden Prabowo Segera Tuntaskan Konflik Agraria
- Pemprov Kaltim Bantah Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol, Sebut Informasi Rp 5 Juta Hanya Hoaks
- Pemprov Kaltim Siapkan Kenaikan Insentif Guru hingga Rp1 Juta per Bulan
- Riset Unggulan BRIDA Kaltim: Kapsul Minyak Haruan Dijagokan Jadi Senjata Baru Tangani Stunting







