Kaltim
Kementerian ATR/BPN Keluarkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW, Pansus Diberi Waktu 2 Bulan untuk Penyesuaian
Kaltimtoday.co, Samarinda – Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi untuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kaltim pada 8 Februari 2023. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Persetujuan substansi tersebut berupa catatan dari Kementerian ATR/BPN. Sebagai tindak lanjutnya, Pansus RTRW akan kembali melakukan penyesuaian dan diberi waktu selama 2 bulan untuk membahas itu. Pembahasan itu, ujar Demmu, akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami akan memulainya setelah reses. Kami bertemu lagi dengan pansus untuk mendiskusikan seperti apa hasil dari Kementerian ATR/BPN itu,” ujar Demmu, Kamis (16/2/2023).
Apapun hasilnya, Pansus RTRW akan tetap melaporkannya kepada pimpinan DPRD Kaltim. Senada dengan Demmu, anggota Pansus RTRW, Jawad Sirajuddin menambahkan pihaknya tengah menyesuaikan jadwal untuk melakukan komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim.
“Agar sekiranya mendapatkan legitimasi Raperda RTRW bisa disahkan sebagai perda melalui rapat paripurna,” jelas Jawad.
Ada sejumlah hal yang nantinya akan dibahas dengan internal pansus. Sebab ada beberapa temuan. Salah satunya di bidang pertanian. Jawad menyebut, sekitar 2 temuan di Kubar yang diketahui pihak pansus.
“Artinya begini, ini kan peruntukannya pertanian tapi di situ sudah masuk di perkebunan. Dari kabupaten, masuk perkebunan. Sementara, eksisting yang ada itu statusnya masih pertanian. Itu jadi salah satu agenda yang akan masuk di pembahasan kami,” ungkapnya.
Jawad menegaskan, banyak hal yang harus disesuaikan agar ketika mengesahkan Raperda RTRW menjadi perda bisa tersinkron sampai ke kabupaten dan kota.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.