Samarinda
Bapemperda DPRD Bingung Raperda RTRW Samarinda Terkesan Harus Buru-Buru Disahkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menegaskan rapat paripurna (rapur) yang bertujuan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada 14 Februari 2023 lalu tak melalui tahapan yang benar.
Seharusnya, paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Samarinda di rapur tersebut.
Menurutnya, jika pemkot berusaha mempercepat pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan bangsa, pihaknya juga demikian.
"Ada hal-hal yang sangat krusial perlu kami tegakkan. Peninjauan kembali Raperda RTRW yang kemarin gagal disahkan," tegasnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Samri memaparkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda yang dilaksanakan 13 Februari 2023. Dia menyebut, pembentukan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemkot Samarinda. Namun raperda tersebut, ujar Samri, tidak sesuai dengan mekanisme.
Pertama, tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 dan tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW.
Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) juga tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya ," ungkap Samri lagi.
Samri juga menegaskan bahwa, pihaknya keberatan terhadap Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sementara itu, Bapemperda mengaku belum menyepakati terkait substansi Raperda RTRW. Selain itu, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda diduga sengaja dipalsukan. Dugaan itu mengacu pada pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri Forkopimda Samarinda.
"13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07," tambahnya.
Sikap yang diambil Bapemperda adalah meninjau dan menunda kembali pengesahan Raperda RTRW itu. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural," bebernya.
Sehingga, pihaknya ingin memperbaiki proses tersebut agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas. Samri menambahkan, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.
"Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum," sambungnya.
Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. Sebagai informasi, DPRD Kaltim juga baru memperpanjang masa kerja Pansus RTRW sampai 3 bulan.
"Kalau wali kota ambil alih keputusan ini dengan menggunakan PP Nomor 21/2021, ada kewenangan wali kota ya kami persilakan. Tapi kalau masyarakat ada keberatan dan demo, jangan ke kami. Kami melepas diri. Kami serahkan ke pemkot," sambungnya.
Pada 14 Februari 2023 lalu, rapur pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda hanya dihadiri 10 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Samarinda. Walhasil, rapat tak mencapai kourum. Sebab rapat paripurna harus dihadiri setidaknya 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.
Tak mencapai kuorum, maka Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung menyatakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait perda RTRW.
Andi Harun menyatakan dirinya berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi Harun.
Dia menyebut, pemkot sudah menyurati DPRD Samarinda pada pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda. Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan perda tersebut.
“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan," tutupnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.