Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen, Indef Usulkan Subsidi Bunga Kredit dan Beasiswa Pendidikan

Network — Kaltim Today 18 November 2024 09:28
Kenaikan PPN 12 Persen, Indef Usulkan Subsidi Bunga Kredit dan Beasiswa Pendidikan
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai saran agar pemerintah memberikan berbagai insentif guna mengurangi dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat dan dunia usaha.  

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyarankan pemerintah untuk menyediakan subsidi bunga kredit, beasiswa pendidikan, serta insentif usaha. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.  

“Pemerintah perlu memberikan insentif bagi pendirian usaha baru sebagai salah satu cara mengurangi dampak kenaikan PPN,” ujar Esther.  

Esther menjelaskan tiga langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan subsidi bunga kredit perbankan untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, menyediakan subsidi atau beasiswa pendidikan agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas. Ketiga, menciptakan peluang dan dukungan bagi masyarakat yang ingin memulai usaha baru.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekaligus meningkatkan kemampuan APBN dalam merespons kondisi krisis.  

“Kami akan menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait tujuannya,” kata Sri Mulyani.  

Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan baik dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.  

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya