Kukar

Kepala BPKAD Kukar Sebut Akan Konsultasikan Pembayaran Kontrak 1.624 Berkas

Kaltim Today
04 Januari 2021 21:53
Kepala BPKAD Kukar Sebut Akan Konsultasikan Pembayaran Kontrak 1.624 Berkas
Kepala BPKAD Kukar, Sukoco saat menghadiri RDP realisasi pembayaran kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020 di DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, Sukoco menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) realisasi pembayaran kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020 bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/01/2021).

Sukoco memaparkan dalam tempo waktu 4 hari BPKAD harus verifikasi sebanyak 5.060 berkas dan pihaknya mampu verifikasi berkas perharinya sekitar 600 berkas. Lalu, 600 perhari membutuhkan waktu 9 hari lebih untuk menyelesaikan 5,069 berkas tersebut. Sehingga waktunya tidak memungkinkan dapat menyelesaikannya.

"Jadi kendalanya loading pekerjaan luar biasa," ujar Sukoco.

Dia menambahkan, pihaknya telah mencairkan dana sekitar 2.890 berkas, kemudian menurut pihak perbankan masih ada 1.624 berkas yang belum terbayarkan. Terdapat pula masalah pada berkas menurut verifikasi pihak bank masih ada kesalahan sehingga dikembalikan lagi ke BPKAD.

Di sisi lain, Ketua sidang RPD yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kukar menghasilkan kesepakatan dengan pihak kontraktor. Yakni memberikan kesempatan kepada Pemkab Kukar sampai hari rabu untuk berkonsultasi dengan pihak terkait mengenai pembayaran tersebut.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Sukoco akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mencari solusi terbaik dan tidak melanggar hukum. Apalagi dalam situasi seperti ini dengan keputusan luar biasa, jadi perlu dikonsultasikan.

"Jika tidak melanggar sisi hukum, pasti segera kami bayar," ujarnya.

Sukoco menambahkan, budaya OPD dan rekanan juga selalu penagihan ketika pengerjaannya telah rampung 100 persen. Padahal mereka bisa memanfaatkan termin, misalnya seperti uang muka bisa diminta duluan. Kemudian jika pengerjaanya sudah sekian persen, lalu pengerjaan sudah final.

"Kalau pengerjaannya tunggu selesai semua ya akhirnya gini, menumpuk semua di akhir tahun. Jika bisa menagihkan termin tahap satu, dua dan sebagainya mungkin kejadiannya tidak ada loading pekerjaan sampai sebegitu banyaknya," tutupnya.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya