Kaltim
Klinik Pemilu FH Unmul Tegaskan Pentingnya Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota Bawaslu Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Koordinator Klinik Pemilu Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah menegaskan penyeleksian calon kandidat anggota Bawaslu Kaltim harus melihat rekam jejak yang bersangkutan.
Apalagi, Najidah menilai pemilu adalah proses demokrasi yang harus terjaga dengan bersih. Satu bagian dari proses demokrasi itu adalah pemilihan SDM di Bawaslu Kaltim.
"Tentu pemilihan SDM Bawaslu tidak boleh lepas dari kriteria kebutuhan Bawaslu. Anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan menjaga marwah pengawasan pemilu dan progresivitas penegakan hukum pemilu," tegas Najidah, Jumat (2/6/2023).
Menurutnya, pemilihan anggota Bawaslu Kaltim jadi hal krusial untuk mendorong kinerja lembaga itu sendiri. Terlebih lagi di tingkat daerah yang jika diibaratkan Najidah agar tak menjadi barisan macan ompong ke depan.
Akademisi dari FH Unmul itu juga menambahkan, progresivitas SDM di Bawaslu harus jadi kriteria utama. Mengingat, akan selalu ada modus pelanggaran pemilu yang terus berkembang dan beragam agar bisa lolos dari jeratan hukum.
"SDM Bawaslu harus memiliki cara pandang hukum yang progresif, bukan hanya sekadar paham apalagi hafal semata," sambungnya.
Di satu sisi, Najidah meyakini bahwa semua kandidat yang ada, pasti mempunyai kemampuan lebih. Namun, pintar saja tak cukup untuk terlihat sebagai penyelenggara pemilu yang tangguh.
Menurutnya, Bawaslu Kaltim harus punya dedikasi yang tinggi atas kerja demokrasi dan kepemiluan. Rekam jejak para kandidat juga harus diketahui, tidak bisa disepelekan begitu saja.
"Jangan anggap sepele rekam jejak seseorang. Perjalanan karir seseorang menjadi acuan literasi yang empiris dan faktual untuk dapat dilihat dan dipertimbangkan," ujarnya lagi.
Bawaslu dengan segala bentuk tugasnya tidak pantas diisi oleh orang yang loyo. Loyo dari cara pandang hukumnya, menghadapi modus pelanggaran, hingga menyerah duluan dalam penegakan hukum.
"Istilah 'nyerah duluan' dalam bahasa penegakan hukum pemilu adalah menggunakan cara-cara mediatif dalam penanganan meski jelas-jelas pelanggaran atau kejahatan pidana pemilu telah ditemukan," papar Najidah.
Najidah juga mengingatkan agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi apapun mengenai kandidat anggota Bawaslu Kaltim. Pendapat dan informasi dari masyarakat akan sangat penting.
"Informasi masyarakat akan sangat berguna bagi tim seleksi untuk membaca literatur lebih banyak tentang rekam jejak para kandidat," tambahnya lagi.
Najidah mengatakan, jika masyarakat tidak aktif di aspek tersebut, maka informasi, rekomendasi dan hal lainnya tentang kandidat, hanya akan diisi oleh partai politik yang sarat kepentingan. Hal itu justru akan merugikan masyarakat.
"Cukup disayangkan selama ini proses uji kelayakan dan kepatutan tidak terbuka bagi publik. Mestinya dengan daya dukung teknologi saat ini transparansi saat wawancara dapat dengan mudah dilakukan," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim