Teknologi

Kominfo Klaim Selamatkan Rp45 Triliun Uang Negara Usai Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online

Diah Putri — Kaltim Today 26 Juli 2024 11:15
Kominfo Klaim Selamatkan Rp45 Triliun Uang Negara Usai Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online
Ilustrasi Kominfo Blokir Judi Online. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp45 triliun pasca memblokir 2,6 juta situs judi online

Langkah ini berhasil menahan hingga 50 persen dari potensi dampak negatif judi online terhadap masyarakat. Dilansir Berita Satu, Budi Arie Setiadi menyebutkan Kominfo memblokir sebanyak 2.625.000 situs judi online mulai 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Tekan Transaksi Judi Online, Rekening dan E-Wallet Ditutup

Selain memblokir situs judi online, Kominfo juga menutup 6.700 rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini bertujuan untuk menekan angka judi online yang semakin marak di Indonesia.

Dampak Ekonomi dari Pemblokiran Situs Judi Online

Budi Arie mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dapat menurunkan angka transaksi judi online di Indonesia, yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menambahkan bahwa tanpa upaya pencegahan, perputaran uang judi online yang mencapai Rp327 triliun pada 2023 bisa meningkat menjadi Rp900 triliun pada tahun berikutnya.

Ketua MUI Sebut Judol Perbuatan Setan

Anwar Iskandar selaku Ketua MUI sebut judol (judi online) merupakan perbuatan yang melenceng dari ajaran Islam. Perbuatan ini tidak sesuai dengan kaidah agama dan termasuk perbuat yang dilaknat berdasarkan ajaran Al-Qur’an.

Selain itu, ia juga menyorot bahwa dampak judol berdampak pada penurunan produktivitas dan moral di  masyarakat terutama anak-anak muda. Hal ini mampu merugikan masa depan bangsa Indonesia kedepannya.

"Salah satu dari perbuatan setan itu adalah khamr, narkoba, dan judi. Itu sudah ada dalam firman Allah karena sudah langsung dari Allah Swt. Jadi, kalau ditanya fatwa tentang judi online, tidak ada fatwa dari MUI, tetapi dari Al-Qur'an Allah sudah dengan sangat jelas mengatakan itu," jelasnya dalam konferensi pers soal judi online di Kemenkominfo, Jakarta pada Kamis (25/7/2024), dikutip Berita Satu.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya