Bontang

Komisi I DPRD Bontang: 230 Honorer di Bontang Berpeluang Jadi ASN

Kaltim Today
03 Agustus 2022 13:35
Komisi I DPRD Bontang: 230 Honorer di Bontang Berpeluang Jadi ASN
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking (kanan) tengah menyampaikan pendapat saat rapat RDP bersama instansi terkait (Foto: bid/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Sebanyak 230 tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah berpeluang menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Selasa (2/8/2022).

Raking mengungkapkan, 230 honorer tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sehingga bisa diusahakan untuk di-upgrade jadi ASN.

Kendati begitu, mereka perlu mengikuti Calon ASN (CASN) terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan mulus masuk CASN. Aturannya memang begitu," ujar Raking.

Politisi dari Partai Berkarya ini menambahkan, meski tidak dibatasi usia, termasuk pendidikan tidak membatasi, akan tetapi lulusan SD dan SMP bisa tertolak dengan sistem.

"Di beberapa daerah sudah memberlakukan SMP Sederajat, apalagi di pusat," terangnya.

Kendati demikian, ada solusi lain yang bisa ditempuh 230 orang tersebut, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada (juga) jalan dijadikan outsourcing. Masih dibicarakan berapa anggaran. 30 September kita liat perkembangannya, ada kendala atau tidak, tinggal mendorong bersama ke pusat," tandasnya.

Untuk diketahui, pada 2023 mendatang, non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara resmi dihapus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya