PPU
Komisi I DPRD PPU Bahas Pemekaran Desa Tunan Jaya

Kaltimtoday.co, PPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemekaran wilayah. Hal itu seiring ‘hilangnya’ Kecamatan Sepaku yang menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Berkurangnya satu wilayah kecamatan, membuat Benuo Taka hanya tiga kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah kabupaten/kota minimal memiliki lima kecamatan.
“Dengan masuknya wilayah Sepaku sebagai ibu kota, maka otomatis daerah kita hanya tinggal memiliki tiga kecamatan. Sementara di dalam aturan, minimal memiliki lima,” kata Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, Kamis (10/11/22).
Lebih lanjut Andi Yusuf menjelaskan, untuk menambah jumlah kecamatan. Syarat pembentukan kecamatan baru sendiri, setidaknya memiliki 10 desa/kelurahan.
Politisi Golkar itu menyebut, ada dua kecamatan yang berpotensi dimekarkan, yakni Kecamatan Penajam dan Babulu.
“Secara administrasi Penajam bisa dipecah menjadi tiga kecamatan dan Babulu dua kecamatan,” jelasnya.
Proses pemekaran kecamatan diawali dengan pemecahan wilayah desa/kelurahan. Pembahasan pemekaran desa/kelurahan sudah mengarah ke beberapa wilayah, di antaranya Desa Sidorejo. Desa yang berada wilayah Kecamatan Penajam tersebut, diwacanakan untuk dimekarkan.
“Sudah ada pembahasan mengenai satu wilayah desa/kelurahan baru, yakni Tunan Jaya. Baru sebatas pembahasan dengan dinas teknis terkait,” ujar Andi Yusuf.
Kecamatan Penajam saat ini memiliki 23 desa/kelurahan. Apabila dipecah menjadi tiga wilayah, maka akan terbentuk setidaknya tujuh desa/kelurahan baru.
Komisi I DPRD PPU terus mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemekaran, khususnya wilayah desa/kelurahan.
“Kalau syarat untuk membentuk kecamatan baru terpenuhi, proses pemekaran bisa lebih mudah,” pungkasnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dituding Kaburkan Jadwal Sidang Perkara Tanah di Desa Telemow, JPU Berikan Keterangan dan Tegaskan Kewenangan Hakim
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow
- Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap
- Sengketa Lahan Antara Warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCI KU Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
- Empat Warga Desa Telemow di IKN Ditahan, Ishak Rahman: Pemerintah Harus Turun, Hadir, dan Lindungi Rakyat