Daerah
Komisi I DPRD Samarinda Desak Big Mall Bertanggung Jawab atas Korban Sesak Napas akibat Kebakaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Insiden kebakaran yang terjadi di Big Mall Samarinda mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Samarinda. Anggota Komisi I, Adnan Faridhan, menuntut pihak manajemen mall untuk menunjukkan tanggung jawab terhadap para korban yang mengalami sesak napas akibat asap kebakaran.
Berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Samarinda, sebanyak 25 orang dilaporkan mengalami gangguan pernapasan. Korban terdiri dari pengunjung Big Mall maupun Hotel Fugo yang berada dalam satu kompleks bangunan, dan sebagian besar langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
"Big Mall harus bertanggung jawab, minimal secara kemanusiaan. Mereka bisa datang langsung menyampaikan minta maaf ke korban. Bila perlu membantu juga secara materiil," imbuh Adnan.
Menurutnya, pihak Big Mall Samarinda bisa menunjukkan empati serta tanggung jawab moral dengan memberikan bantuan kepada para korban yang terdampak.
Selain itu, ia juga mempertanyakan soal izin operasional Big Mall Samarinda, juga pemenuhan aspek keselamatannya. Harusnya, secara berkala dilakukan pengecekan atau evaluasi sebagai antisipasi awal terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
"Salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional adalah terpenuhinya seluruh aspek keselamatan. Kalau aspek itu terbukti tidak terpenuhi seperti kejadian tadi malam, seharusnya izinnya dievaluasi kembali," tegasnya.
Atas insiden kebakaran yang terjadi, Adnan juga mengimbau kepada seluruh pengelola gedung di Samarinda, untuk mengikuti perizinan serta aturan operasional yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspek keselamatannya.
"Imbauan juga untuk seluruh pengelola gedung di Samarinda, agar selalu memperhatikan aspek keselamatan dan segera memperbaiki sistem safety mereka. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia," tutupnya.
Sebagai informasi, dugaan sementara penyebab insiden kebakaran di Big Mall Samarinda yakni korsleting listrik. Nantinya, kepolisian lah yang akan menginvestigasi lebih dalam terkait penyebab kebakaran tersebut.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- POME: Energi Terbaharukan yang Potensial di Kalimantan Timur
- Perlindungan Sosial Diperkuat: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayar Klaim Rp235 Miliar hingga September 2025
- Lapas Kelas IIA Samarinda Didominasi Kasus Narkotika
- Jalan Abdurrasyid Simpang RSHD Amblas Lagi, Diduga Akibat Warga Gali Kabel Secara Ilegal
- HIPPI Kukuhkan DPD Kaltim, Dorong Pengusaha Lokal Ambil Peran di Era IKN









