Daerah

Komisi II DPRD Kaltim Evaluasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 September 2026 17:35
Komisi II DPRD Kaltim Evaluasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim mulai mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan penduduk, aktivitas perusahaan, serta kondisi daerah saat ini.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah memasuki perubahan kedua. Sejumlah pasal dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan di Kaltim.

“Raperda ini sudah mengalami perubahan kedua sehingga ada pasal-pasal yang perlu kita upgrade bersama-sama,” kata Sabaruddin.

Menurut dia, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah perusahaan di Kaltim menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pajak dan retribusi daerah. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim akan mencermati potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan dampak berlebihan bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerimaan pajak dari sektor perusahaan, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sabaruddin menilai tarif dan penerapannya perlu ditinjau agar dapat disesuaikan dengan kondisi kabupaten dan kota di Kaltim.

“Pajak dan retribusi daerah ini bukan kepada kelompok tertentu, tetapi kita minta kepada perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan ini, pajak-pajak PBBKB perlu kita tinjau ulang kembali karena dianggap terlalu rendah,” ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan Raperda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. DPRD juga akan mempertimbangkan dampak setiap perubahan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, maupun perekonomian secara lebih luas.

“Draft rancangan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini kita pelajari, kita cermati bersama-sama, kita diskusikan apa yang melatarbelakangi, apa plus minusnya ketika itu kita naikkan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD akan melihat potensi dampak perubahan kebijakan tersebut, baik terhadap daerah maupun secara nasional. Hal ini dinilai penting agar kebijakan pajak dan retribusi yang nantinya diterapkan tidak justru membebani sektor-sektor tertentu.

Sabaruddin menyebut evaluasi penerimaan pajak dan retribusi akan menyasar perusahaan yang memiliki badan hukum dan menjalankan aktivitas usaha di Kaltim.

“Ya, semuanya yang memiliki badan hukum perusahaan. Karena apa pun perusahaan-perusahaan itu, kita menggali sektor pendapatan kita ini,” katanya.

Menurutnya, sejumlah sumber penerimaan daerah perlu dievaluasi secara berkala, termasuk pajak kendaraan bermotor, retribusi, serta pajak yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Ia juga menyebut sektor bahan bakar menjadi salah satu komponen yang perlu dikaji dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Pajak-pajak, retribusi alat kendaraan bermotor, pajak-pajak yang lainnya ini perlu kita tinjau ulang. Memang perlu bahan bakar itu juga perlu kita tinjau ulang bersama-sama,” pungkasnya.

Sabaruddin menegaskan pembahasan kenaikan pajak harus dilakukan secara hati-hati mengingat isu perpajakan cukup sensitif di tengah masyarakat Kaltim. DPRD memastikan setiap usulan perubahan akan dikaji bersama sebelum ditetapkan menjadi regulasi.

[RWT] 



Berita Lainnya