Bontang

Komisi III DPRD Bontang Minta Aturan Pengelolaan Sampah di Pesisir Dipertegas

Kaltim Today
03 Maret 2020 16:19
Komisi III DPRD Bontang Minta Aturan Pengelolaan Sampah di Pesisir Dipertegas
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal (Foto: Ebid Salam/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi III DPRD Bontang minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang pertegas aturan pengelolaan sampah.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Faisal, saat rapat bersama DLH Bontang tentang Raperda Pengelolaan Sampah dan Sampah B3 inisiatif Komisi III.

Faisal mengatakan, aturan pengelolaan sampah khususnya di pesisir perlu menjadi perhatian khusus.

"Sangat menyedihkan di pesisir. Sehingga masyarakat yang bermukim di laut, selama ini laut dianggap tempat sampah paling mudah," ujarnya, usai rapat, Selasa (03/03/2020).

Politisi partai Nasdem itu menjelaskan, jauhnya jarak ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi salah satu faktor. Sehingga ada celah di rumahnya, kesempatan itu pun tidak disia-siakan.

Berbeda dengan daerah yang jauh dari laut. Sampah yang menumpuk akan berbau kalau tidak dibuang.

Daerah pesisir yang dimaksud adalah Selambai, Loktuan.

Suasana rapat Komisi III DPRD Bontang bersama DLH Bontang
Suasana rapat Komisi III DPRD Bontang bersama DLH Bontang

Saat ini, TPS disana digantikan oleh kontainer khusus pengangkut sampah. Dari 100% usulan kontainer, baru 30% yang difungsikan. Dan dari yang berfungsi tersebut, daya tampungnya luar biasa.

"Kami pertegas pasal-pasal. Yang di atas laut bisa menyadari tidak membuang sampah di laut. Dengan adanya pasal yang sangat memberatkan, mereka akan berpikir 1000 kali. Perlu penerapan di saat begini, dan harus ada tindakan. Kalau tidak ada tindakan, percuma saja kami buat perda," tegasnya.

Faisal juga bercerita tentang pengalamannya di pesisir saat kecil. Pada saat itu, sampah tidak banyak.

"Dulu mancing saja, bisa dapat ikan yang banyak. Sekarang susah karena laut sudah tercemar," kenangnya.

Dia berharap, dengan Perda pengelolaan sampah, maka setiap rumah ada fasilitas tempat sampah.

"Begitu orang masuk, enak dilihat. Besih dilihat di daerah Selambai," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembahasan terkait Raperda tersebut akan dibahas kembali pada 23 Maret. Sementara, Sampah B3 dibahas satu Minggu setelahnya.

[BID | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya