Kaltim
Komitmen Dukung Program JKN-KIS, Kejati Kaltim Teken MoU Dengan BPJS Kesehatan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Kalimantan Timur ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimseltengtara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (14/9/2021).
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Deden Riki Hayatul Firman selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan Prio Hadi Susatyo.
Usai acara, Prio Hadi Susatyo mengatakan salah satu tujuan adanya perjanjin kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur adalah untuk menciptakan komunikasi yang baik dan mewujudkan pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program JKN-KIS di Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebagai pengingat untuk kita bersama bahwa kegiatan ini tujuannya yang pertama adalah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, untuk itu disini juga hadir dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan progres cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menunjukkan hasil yang baik, dimana Wilayah Provinsi Kalimantan Timur jumlah masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN-KIS ada sebanyak 93,16, sedangkan untuk masyarakat Kaltara 93,68 persen.
“Dari data ini menunjukkan Universal Health Coverage (UHC) menunjukkan peningkatan yang bagus di susul dengan Kaltim," terangnya.
Tak lupa, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta semua OPD yang terkait yang telah hadir pada hari ini.
"Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga kedepannya dapat ditingkatkan kembali kerjasama ini," harap Prio.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman mengatakan dalam rangka pengawasan kepatuhan dengan adanya kerjasama ini, Kejati Kaltim siap menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait perusahaan yang tidak membayarkan premi atau iuran pekerjanya.
“Perjanjian kerjasama dalam bidang datun antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara merupakan implementasi dari tugas dan kewenang kejaksaan di bidang datun dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya,” terang Deden.
Deden berharap dengan dilakukannya kegiatan penendatanganan perjanjian kerjasama penanganan atau problematika hukum dapat dipecahkan bersama, serta perlu ditingkatkan perluasan kepesertaan dalam rangka memastikan kepatuhan pemberi kerja dan kepatuhan membayar iuran jaminan kesehatan nasional serta meningkatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat tercapai peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Deden.
[BPJS KESEHATAN | TOS]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025