Kubar

Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng di Kubar Tuntut PT EBH Hentikan Kriminalisasi

Kaltim Today
18 Februari 2023 17:17
Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng di Kubar Tuntut PT EBH Hentikan Kriminalisasi
Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kubar sampaikan tuntutan ke PT EBH. (IST)

Kaltimtoday.co, Kubar - Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kubar menuntut perusahaan PT Energi Batu Hitam (EBH) pada 2 Februari 2023.

Menurut komunitas adat, PT EBH telah menggusur ladang milik masyarakat adat sejak lama tanpa disertai ganti rugi. Kemudian, PT EBH juga mendirikan gudang bahan peledak batu bara di sekitar ladang masyarakat adat.

Warga menilai, pendirian gudang itu sangat mengancam keberadaan warga sekitar. Priska, salah satu pemilik lahan mengungkapkan, sejak hadirnya perusahaan itu, masyarakat adat merasa dirugikan.

"Terutama perusahaan menimbulkan kerusakan pada ladang dan kebun. Menyebabkan tanaman saya rusak oleh aktivitas perusahaan. Namun PT EBH tidak menanggapi tuntutan warga sejak Juli 2022," ungkap Priska.

Sekitar 6,6 hektar lahan warga dirusak. Selain itu, longsor yang berasal dari aktivitas perusahaan juga menyebabkan tanaman mati dan rusak.

Jane, nenek berusia 79 tahun tak sanggup menahan isak tangisnya. Dia telah tinggal di Kampung Dingin, Komunitas Adat Tementekng turun-temurun. Dia merupakan salah satu keturunan leluhur asli Tementekng.

Walaupun sudah berusia renta, dia tetap hidup berladang setiap tahun. Namun setelah hadirnya PT EBH, tanahnya digusur tanpa bisa terbendung, tanah yang biasa dia rawat dibangun gudang bahan peledak batu bara. Jane, meminta keadilan atas ladang dan kebunnya.

Kuasa hukum masyarakat adat, Sasno Kesek menyebutkan pada 2 Februari 2023, warga masyarakat adat melakukan aksi di depan kantor PT EBH. Pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan atas tuntutan warga masyarakat adat. Justru perusahaan menurunkan aparat kepolisian Kubar untuk menemui warga.

Setelah kejadian aksi masa penutupan kantor, pihak perusahaan justru melaporkan beberapa orang masyarakat adat yang menuntut hak kepada Polres Kubar. Sehingga ada beberapa warga pemilik lahan dilaporkan.

Setelah dilaporkan, pihak aparat dengan cepat meningkatkan ke penyidikan, sementara laporan masyarakat sejak 6 bulan yang lalu tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian Kubar.

"Kami menduga ada keberpihakan aparat kepolisian Kubar kepada perusahaan semakin kuat dengan tindakan-tindakan di lapangan, perlakuan tidak manusiawi oleh perusahaan," ujar Sasno.

Akhirnya, pihak warga melalui kuasa hukum melaporkan balik perusahaan kepada Polres Kubar dengan tuduhan perampasan tanah dan pencemaran terhadap sumber air masyarakat adat. Namun tidak diperlakukan sama oleh pihak kepolisian.

Pada 12 Februari 2023 terjadi pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Kubar. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan dengan pihak perusahaan. Perusahaan tidak mau mengakui dan mengakomodir tuntutan warga dan tidak menemui kesepakatan.

Berikut beberapa tuntutan masyarakat adat:

1. Warga pemilik lahan meminta hak atas tanah kebun dipulihkan dan dibayar sesuai dengan perusakan yang terjadi.

2. Warga masyarakat adat menutut agar perusahaan keluar dari wilayah adat Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya