Daerah

Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Kaltim Today
14 Desember 2025 08:51
Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Polres Kutai Barat.

SENDAWAR, Kaltimtoday.co - Kasus sengketa lahan antara Rivinan Nonon (RN), Riya (RY), dan perusahaan tambang PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) di Kampung Linggang Marimun, Kutai Barat (Kubar), yang belakangan viral di media sosial, ditindaklanjuti Polres Kubar. Kepolisian menetapkan RN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelarangan aktivitas pertambangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Rangga, menyampaikan klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Kubar menegaskan bahwa seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berjalan paralel.

AKP Rangga menjelaskan, sengketa ini bermula dari tanah warisan seluas sekira 27,2 hektare dari kakek para pihak, yang kemudian dibagikan kepada kedua sepupu tersebut. Dalam perkembangannya PT. BISM melakukan pembebasan lahan kepada RN seluas sekira 8 hektare pada tahun 2023. PT BISM juga melakukan pembebasan lahan kepada RY seluas sekira 19,2 hektare pada tahun 2025.

"RN menyatakan keberatan atas pembebasan lahan tersebut, menempuh jalur adat, serta melakukan penghentian dan pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi yang telah dibebaskan, yang kemudian berujung pada saling lapor antar para pihak," jelas AKP Rangga dalam keterangan resminya.

Dalam penanganan laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan dan penghentian aktivitas pertambangan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan 2 orang ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, RN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap AKP Rangga. Tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun belum memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, dijelaskan AKP Rangga, laporan dan Dumas RN—terkait dugaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan tanam tumbuh (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP)—seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim. Penanganan saat ini mencakup permintaan keterangan para pihak, pengumpulan dokumen, pemetaan, dan menunggu hasil overlay lokasi.

Polres Kubar mencatat bahwa RY secara faktual menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun, dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas SKT yang ditandatangani oleh aparat kampung.

Polres Kubar juga telah berupaya memfasilitasi mediasi. Namun, upaya perdamaian mengalami deadlock lantaran tuntutan RN kepada PT BISM sebesar Rp1,5 Miliar per hektare tidak dipenuhi, dan ia memilih menyerahkan ke proses hukum.

AKP Rangga menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendapatkan supervisi dan asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. Polres Kubar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.

Sebelumnya, kepada awak media, RN bersama kuasa hukumnya menyampaikan tengah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga telah diserobot. Namun di tengah upayanya itu, RN justru ditetapkan tersangka oleh Polres Kubar atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

RN sebelumnya menuntut pembebasan lahan dalam proses mediasi di Polres Kubar lantaran objek lahan serta tanam tumbuhnya sudah dikeruk oleh perusahaan tambang PT BISM. Dugaan penyerobotan lahan itu sudah dilaporkan di Polres Kubar, namun RN sebagai pelapor justru saat ini ditetapkan tersangka.

Karena dianggap aneh dan diduga terdapat kepentingan di balik konflik ini, kuasa hukum RN melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Kaltim, lantaran dua oknum penyidik dalam kasus itu dinilai tidak menangani persoalan ini dengan profesional.

[TOS]



Berita Lainnya