Daerah

Sengketa Keterbukaan Informasi APBKam Muara Tae Kubar Masuk Meja Komisi Informasi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 18 Desember 2025 16:46
Sengketa Keterbukaan Informasi APBKam Muara Tae Kubar Masuk Meja Komisi Informasi
Petinggi Kampung Muara Tae bersama tim kuasa hukum di Komisi Informasi Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengketa soal keterbukaan informasi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Muara Tae, Kutai Barat, bergulir ke sidang Komisi Informasi Kaltim. Sidang pemeriksaan awal telah berlangsung hari ini, Kamis (18/12/2025). 

Diketahui, ada dua dokumen yang dimohonkan yakni salinan dokumen anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Murni Kampung Muara Tae Tahun Anggaran 2021-2025, kemudian Salinan dokumen Realisasi Anggaran dan belanja kampung (APBKam) Murni Kampung Muara Tae Tahun Anggaran 2021-2025. 

Petinggi Muara Tae, Santi menyampaikan bahwa dari pihaknya selama ini telah berupaya untuk keterbukaan informasi publik. Setiap tahun, realisasi APBKam dipublikasikan melalui infografis yang dipasang di depan kantor desa. 

"Informasi tersebut dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat umum. Meski demikian, masih terdapat ketidakpuasan dari sebagian masyarakat yang meminta informasi lain di luar yang telah kami sampaikan," sebutnya.

Menurut Santi, kehadiran dirinya pada sidang bersama kuasa hukum juga untuk meminta penjelasan secara langsung dari pemohon. Hasilnya, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi hingga Januari mendatang. 

"Kami memerlukan kejelasan, apakah semua dokumen boleh dibuka semuanya, ataukah ada pengecualian tertentu," ujar Santi. 

Sementara itu, Penerima Kuasa Buyung Marajo menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk masyarakat. Karena anggaran yang bersumber dari APBD, APBN, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Wajib dibuka kepada publik. Namun selama ini, informasi tersebut tidak sepenuhnya terbuka," tegasnya. 

Ia menyampaikan, kepala kampung dipilih secara politik oleh masyarakat, dan anggaran yang dikelola bersumber dari APBN dan APBD. Karena itu, pengelolaan anggaran tersebut harus terbuka dan dapat diuji oleh publik.  

"Baliho atau papan informasi memang wajib dipasang, tetapi itu hanya ringkasan, berbeda dengan dokumen APB Kampung secara utuh," pungkasnya.

Pihak Komisi Informasi mengatakan bahwa legal standing para pihak telah memenuhi syarat untuk masuk dalam proses persidangan sengketa informasi. Prinsip utama dalam persidangan sengketa informasi adalah cepat, sederhana, mudah, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, Komisi Informasi telah menawarkan opsi mediasi. 

"Namun, terdapat hal-hal yang bersifat prinsipil yang menjadi hak pemohon untuk didiskusikan kembali, sehingga proses mediasi belum dapat dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah.

Pihaknya berharap sengketa informasi yang klasifikasinya sudah terbuka dapat diselesaikan melalui mediasi agar prosesnya lebih cepat dan efisien, tanpa harus melalui persidangan. Hal ini penting mengingat dalam beberapa kasus, pihak termohon harus datang dari desa di kabupaten yang jaraknya cukup jauh. 

"Dengan demikian, asas kemudahan dan kesederhanaan dalam penyelesaian sengketa informasi dapat benar-benar terwujud," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya