Samarinda
Konsultasi Publik Raperda RZWP3K Terlaksana, Baharuddin Demmu: Usulan Masyarakat Jangan Seolah-olah Tak Ada Ruangnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (1/12/2020) lalu, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengan Pokja RZWP3K Pemprov Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada pukul 10.00 Wita di kompleks DPRD Kaltim, Gedung E.
Sebelumnya, konsultasi publik rancangan peraturan daerah (raperda) RZWP3K yang melibatkan kabupaten dan kota, serta masyarakat sudah terlaksana. Pokja RZWP3K pun memberikan tanggapannya terkait draf raperda tersebut.
Alhasil, Pansus RZWP3K turut mendengarkan tanggapan dari Pokja. Disampaikan oleh Pokja RZWP3K bahwa, seharusnya draf raperda sudah tuntas. Penuntasan tersebut mengacu kepada rekomendasi akhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, DPRD dan Pemprov Kaltim harus ada kesepakatan terlebih dahulu.
Baharuddin Demmu selaku Wakil Ketua Pansus RZWP3K menyebutkan bahwa, terkait dengan finalisasi raperda RZWP3K, Pokja RZWP3K Pemprov Kaltim terlalu condong pada kehendak pemerintah pusat. Ditanya soal penambahan dan penghapusan wilayah yang masuk ke dalam RZWP3K, pria yang akrab disapa Demmu itu menjelaskan bahwa seluruh warga Benua Etam ingin Kaltim berdaulat. Menurutnya, hierarki perda itu dari bawah.
View this post on Instagram
"Tapi kalau sudah existing suatu wilayah izinnya dari pusat, tinggal diarsis saja untuk menandai," beber Demmu kepada awak media.
Demmu juga tak dapat memungkiri bahwa dia cukup heran dengan pernyataan Pokja yang menyebut bahwa Raperda RZWP3K sudah final. Nyatanya, pembahasan masih terus berjalan dan ada usulan dari kabupaten kota serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk.
"Usulan dari mereka (kabupaten dan kota serta LSM) itu jangan dijadikan seolah-olah tidak ada ruangnya. Itu yang kami tidak terima," tegas Demmu yang merupakan politisi dari Fraksi PAN.
Sementara itu, dokumen yang dihasilkan KKP bersama instansi terkaitnya belum bisa menjadi dasar acuan. Sebab, jika ada usulan yang masuk maka draf perda masih biea berubah. Terlebih lagi, produk perda itu juga untuk memenuhi kepentingan masyarakat sekitar.
"Kalau ternyata untuk kepentingan pihak tertentu dan tidak mengakomodir kepentingan rakyat, jelas tidak setuju," tandas Demmu.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]