Nasional

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim, Inisialnya AFI, DDWT, dan ROC

Network — Kaltim Today 26 September 2024 21:11
KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim, Inisialnya AFI, DDWT, dan ROC
Jubir KPK, Tessa Mahardika.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa ketiga orang yang dicegah tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Surat keputusan pencegahan diterbitkan pada 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa menjelaskan, tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia guna memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.

"Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini," tambah Tessa.

Larangan bepergian terhadap ketiga orang ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kasus ini juga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada Senin (23/9/2024). Penggeledahan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut melibatkan sejumlah mobil dan personel kepolisian.

Awang Faroek, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2008-2018, diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tambang di wilayah tersebut. KPK masih terus mendalami keterlibatannya dalam perkara ini.

KPK akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

[TOS]



Berita Lainnya