Nasional
KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku, Alexander Marwata: Penangkapan dalam Sepekan
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Alex berharap penyidik dapat menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan ini. Diketahui, Harun telah buron sejak awal tahun 2020.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu tertangkap. Mudah-mudahan," ujar Alex di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Alex menyatakan bahwa tim penyidik sudah mengetahui lokasi Harun Masiku. "Saya pikir (keberadaan Harun Masiku) sudah diketahui penyidik," tandasnya.
Alex juga menegaskan bahwa pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terkait dengan politik, tetapi murni dalam rangka penegakan hukum terkait kasus Harun Masiku. Menurutnya, tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan KPK terkait pemeriksaan Hasto.
"Sebenarnya enggak ada hubungannya ya, karena kalau dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana. Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan. Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar," ungkap Alex.
Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan. Pemeriksaan ini mungkin dilakukan oleh penyidik karena mendapatkan informasi baru mengenai lokasi Harun Masiku.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PDI Perjuangan Rayakan HUT Ke-52 dengan Aksi Sosial di Yayasan JAMS
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi