Daerah
KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi

Balikpapan, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas sekaligus menutup celah korupsi di Kalimantan Timur. Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kaltim 2025 bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi” yang digelar di Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi provinsi maju, namun potensi tersebut hanya bisa tercapai jika dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menegaskan, pejabat publik harus mampu menjaga integritas, tidak terjebak dalam praktik yang membuka celah korupsi, serta memahami tata kelola pemerintahan dengan baik.
Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, Kaltim mencatat rata-rata capaian MCP sebesar 80,35 dan SPI sebesar 69,95 dari skala 100. Skor tersebut masih menempatkan Kaltim di zona waspada. Kota Bontang dan Balikpapan menjadi daerah dengan capaian MCP tertinggi, masing-masing 95,47 dan 95,34.
Namun, Kabupaten Kutai Timur dan Mahakam Ulu justru memperoleh skor rendah, yakni 61,54 dan 66,76. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan tata kelola dan pengawasan internal yang masuk dalam delapan fokus intervensi MCP, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga optimalisasi pajak daerah.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi yang perlu diantisipasi pemerintah daerah, antara lain jual beli jabatan di birokrasi, konflik kepentingan dalam kebijakan publik, penyalahgunaan dana hibah dan bansos, manipulasi laporan keuangan, korupsi pengadaan barang dan jasa, hingga pungutan liar dalam layanan publik.
Sejak 2023 hingga 2025, KPK telah menerima 80 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Kota Balikpapan menempati posisi teratas dengan 44 laporan, disusul Kutai Kartanegara dengan 31 laporan, dan Kutai Timur dengan 29 laporan. Aduan tersebut umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, suap, dan pelanggaran pengadaan barang dan jasa.
Menurut Setyo, setiap laporan masyarakat menjadi sinyal penting bahwa masih ada celah korupsi yang harus segera ditutup. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) agar dapat menjadi bagian dari kontrol sosial yang efektif.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika di podium, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata melalui digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih. Ia menegaskan akan memperkuat peran inspektorat, mendorong pelaporan LHKPN serta gratifikasi secara terbuka, dan memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan.
Rudy berharap, dengan sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan masyarakat, Kaltim bisa menjadi contoh daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mewujudkan provinsi yang maju, sejahtera, dan bebas dari korupsi.
[RWT]
Related Posts
- Dari Rente ke Reformasi: Catatan Hukum atas Penahanan Ketua Kadin Kaltim oleh KPK
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
- DBH Kaltim Terancam Dipangkas, Pengamat Nilai Kepala Daerah Kurang Proaktif Hadapi Tekanan Pusat
- Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah: Uhud Tour Tak Terima Kuota Haji Khusus
- Rayakan HUT ke-24 Demokrat, DPD Kaltim Bagi 300 Sembako dan Cek Kesehatan Gratis