Daerah

KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 10 September 2025 18:30
KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
Tersangka DDWT mengenakan rompi oranye. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Dona Walfiares Tania (DDWT) terkait dugaan kasus suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (9/9/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya, yakni AFI (mantan Gubernur Kaltim sekaligus ayah kandung DDWT), sudah meninggal dunia sehingga proses penyidikannya dihentikan.

“Ditahan sampai 20 hari ke depan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, DDWT diduga menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari tersangka ROC sebagai fee untuk melancarkan pengurusan perpanjangan enam IUP milik ROC.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika ROC memberikan kuasa kepada SUG untuk mengurus perpanjangan izin tambang. Pada Agustus 2014, IC ikut terlibat membantu proses tersebut dan sempat menemui AFI (almarhum) guna membahas masalah perizinan.

IC bahkan menerima uang Rp3 miliar untuk mengurus perpanjangan IUP enam perusahaan milik ROC yang tengah bermasalah secara hukum.

Proses kasus berlanjut pada Januari 2015, ketika IC mengajukan surat perpanjangan IUP untuk empat perusahaan, yaitu PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB.

Sebulan kemudian, pada Februari 2015, ROC dan SUG bertemu dengan DDWT di sebuah hotel di Samarinda. Pertemuan itu membahas besaran fee yang akan diterima DDWT dalam membantu memperpanjang izin tambang.

ROC menyetujui nilai fee sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Tak lama setelah itu, ROC kembali menambahkan Rp500 juta dengan pecahan yang sama.

Sementara itu, KPK menghentikan penyidikan terhadap AFI dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

[RWT] 



Berita Lainnya