Nasional
KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
Kaltimtoday.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetor Rp 2,4 triliun ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jumlah ini merupakan hasil pemulihan kerugian negara atau asset recovery atas kasus-kasus korupsi yang ditangani selama periode 2020-2024.
“Dari penanganan perkara dalam rentang waktu 2020-2024, KPK mampu melakukan asset recovery sebagai salah satu kontribusi nyata pemberantasan korupsi terhadap pemasukan negara melalui PNBP, dengan total sebesar Rp 2,4 triliun,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 saja, KPK berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 677,5 miliar. Angka ini menjadi bagian dari capaian KPK dalam menangani ratusan perkara korupsi selama empat tahun terakhir.
Sebanyak 597 perkara telah diselesaikan KPK pada periode 2020-2024, meliputi sektor-sektor strategis seperti hukum, infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, dan kesehatan.
Menurut Nawawi, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Penindakan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kemaslahatan rakyat,” tegasnya.
Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 menjadi momentum bagi KPK untuk menyoroti keberhasilan dalam pemulihan aset negara. Nawawi menekankan bahwa asset recovery adalah salah satu pilar penting dalam strategi pemberantasan korupsi, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi