Nasional

KPK Terima 3.544 Aduan Korupsi dari Masyarakat dalam Delapan Bulan Terakhir

Kaltim Today
09 September 2023 19:34
KPK Terima 3.544 Aduan Korupsi dari Masyarakat dalam Delapan Bulan Terakhir
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa mereka telah menerima 3.544 aduan dari masyarakat sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia. Data tersebut mencakup periode delapan bulan hingga Agustus 2023, menurut sumber resmi KPK.

Menurut Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, aduan tersebut berasal dari berbagai sumber, dengan mayoritas melalui surat dan faksimile. Sebanyak 2.344 aduan diterima melalui kanal ini.

Namun, Tomi juga mengingatkan bahwa tidak semua aduan yang diterima dapat diverifikasi lebih lanjut oleh KPK. Banyak dari aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk mengidentifikasi tindak pidana korupsi.

"Dari jumlah 3.544 aduan, yang telah kita verifikasi adalah sebanyak 3.052, sementara 492 di antaranya memiliki sifat yang berbeda, seperti permohonan audiensi, konsultasi, atau pertanyaan tentang tindak lanjut kasus, yang bukan merupakan laporan korupsi. Aduan-aduan semacam itu kami arahkan kepada bagian humas untuk ditangani," jelas Tomi dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (8/9/2023).

Aduan yang telah diverifikasi akan segera diteruskan kepada pihak-pihak terkait, baik di internal maupun eksternal KPK. Ini termasuk aparat penegak hukum, inspektorat pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. Beberapa aduan juga akan ditindaklanjuti oleh tim penindakan KPK untuk menjadi penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, ada pula aduan yang masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Penyebabnya bisa beragam, termasuk kurangnya informasi tambahan atau kontak langsung dari pelapor.

"Mungkin data pendukungnya tidak tersedia, atau kami tidak memiliki nomor telepon yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor guna melengkapi laporan mereka. Selain itu, ada juga aduan terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat," tambah Tomi.

Penting untuk diingat bahwa aduan yang masuk dalam arsip KPK tidak berarti akan diabaikan. Informasi dari pelapor yang masuk dalam arsip akan terus ditelaah dan dapat ditindaklanjuti apabila terdapat bukti tambahan yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tomi Murtomo mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang telah disediakan, termasuk melalui laporan daring. Seluruh pelaporan tersebut diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. KPK tetap berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengupayakan transparansi dalam upayanya.

Dengan menerima aduan dari masyarakat, KPK terus menjalankan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya ini dapat lebih efektif dalam menciptakan tatanan yang bersih dan jujur dalam pemerintahan dan sektor publik.

[TOS]



Berita Lainnya