Nasional
KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/4/2025).
Dari laporan tersebut, 520 merupakan pelaporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi.
Objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri atas beragam jenis barang. Sebanyak 397 objek bernilai Rp 211 juta merupakan karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman. Kemudian, 182 objek lainnya berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya senilai Rp 112 juta.
Selain itu, terdapat 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat dengan nilai sekitar Rp 7 juta. Sementara sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lain tercatat sebesar Rp 9,9 juta. KPK juga menerima laporan satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.
“Total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta,” tegas Budi.
KPK menyatakan akan menganalisis setiap pelaporan gratifikasi untuk menentukan statusnya—apakah termasuk wajib lapor dan harus diserahkan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK pun memberikan apresiasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi secara sukarela, serta menegaskan bahwa pelaporan masih dibuka.
“Pelaporan gratifikasi masih bisa dilakukan hingga 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal,” tambah Budi.
Jika gratifikasi terlanjur diterima, para ASN diminta untuk segera melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Related Posts
- Disnakertrans Kaltim Latih 352 Pencari Kerja Lewat Program Pelatihan dan Pemagangan 2025
- DPK Kaltim Dorong Transformasi Perpustakaan dan Arsip Lewat Inovasi dan Kolaborasi
- Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Habitat Pesut Mahakam di Kukar, Tegaskan Aksi Nyata Pelestarian Spesies Langka
- Telkom Indonesia Perkuat Transformasi Digital di Kalimantan Lewat Borneo Digital Summit 2025
- Inflasi Kaltim Juni 2025 Naik Imbas Iduladha dan Libur Sekolah, Ini Komoditas Penyumbangnya