Advertorial
KPU Kaltim Batasi Jumlah Pendukung Paslon Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024, Maksimal 50 Orang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengundian nomor urut peserta Pilkada 2024, akan berlangsung pada Senin, 23 September 2024. KPU Kaltim membatasi hanya 50 orang dari tim bapaslon yang boleh masuk ke Aula KPU untuk melihat proses pengundian.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi mengaku pengundian akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengundian nomor antrean, pengundian nomor urut berdasarkan urutan nomor antrean terkecil untuk memastikan keteraturan dan keadilan selama pengundian.
“Prosesnya dimulai dengan mencabut nomor antrean terlebih dahulu, kemudian mencabut nomor urut sesuai antrean terkecil,” jelasnya.
Pihaknya akan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke ruang pengundian. Ini sebagai langkah penertiban saat proses pengundian berlangsung.
"Jumlah ini masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi pada hari pelaksanaan. 50 orang dari tim per bapaslon bisa masuk, sisanya di luar ruangan," pungkasnya.
Disamping itu, KPU Kaltim dalam rapatnya juga membahas soal pembatasan dana kampanye. Perhitungan ini mencakup berbagai aktivitas kampanye seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pemasangan algaka, dan bentuk kampanye lainnya.
“Kami telah paparkan jumlah batasan dana kampanye berdasarkan ketentuan yang ada. Namun, angka final akan ditetapkan setelah rapat lanjutan yang melibatkan seluruh pihak terkait,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi di Kantor KPU Kaltim tadi dihadiri oleh perwakilan bakal pasangan calon (Paslon) beserta tim kampanye, partai politik (Parpol) pengusung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah instansi terkait lainnya.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik