Daerah
KPU Kukar Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Total Kuota Sebanyak 10.101 Orang
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah.
Pendaftaran dibuka sejak 17-28 September 2024. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kukar Nomor 205/PP.04.1/6402/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa jumlah anggota KPPS yang akan direkrut mencapai lebih dari 10.000 orang. Jumlah ini menyesuaikan dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kukar, yaitu sebanyak 1.443 TPS. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.
“Kebutuhan KPPS se-Kukar kurang lebih 10.101 orang,” kata Amin, Kamis (19/9/2024).
Bagi masyarakat yang berminat, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Di antaranya, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 17 hingga 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak pernah terlibat kasus pidana.
Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya, surat pendaftaran KPPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, tidak memiliki penyakit penyerta, bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6 satu lembar.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing,” tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPU Kukar Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024
- Masa Tenang, KPU Kukar Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
- Sibuknya Petugas KPPS, IDI Barito Timur Sarankan 10 Tips Menjaga Kesehatan Jelang Pilkada
- KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja hingga Kematian KPPS di Pilkada, KPU Tetapkan Syarat Khusus dan Jaminan BPJS