Advertorial
KPU Kukar Tunggu Putusan MK Terkait Hasil Pilkada 2024

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Hingga saat ini, pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) 2024 belum ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, menyebutkan bahwa terdapat dua gugatan yang diajukan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
"Jadi ada dua gugatan, dari paslon 02 dan 03, terkait hasil pasca pemungutan suara yang kini sedang dalam proses PHP di MK. Sementara itu, ada ratusan daerah lain yang juga mengajukan gugatan ke MK," ujar Rudi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Rudi, sesuai peraturan, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan gugatan resmi terdaftar. Batas waktu pelaporan sengketa ini ditetapkan hingga 18 Desember, saat permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK.
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar akan menunggu putusan final dari MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu hasil putusan MK," tutupnya.
[RWT | ADV KPU KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Sisa Rp4 Miliar, Anggaran Pilkada Kukar 2024 Bisa Digunakan Kembali di PSU
- Pasca Didiskualifikasi, Edi Damansyah Minta Para Pendukung Tetap Kompak dan Menangkan Kembali Nomor Urut 1 di PSU Mendatang
- KPU Kukar Bangun Kesadaran Demokrasi Sejak di Bangku Sekolah
- Jumlah Partisipasi Pilkada Kukar Tak Tembus Target Nasional, KPU Bakal Evaluasi
- Jawab Gugatan Sengketa Pilkada di MK, KPU Kukar: Paslon 01 Belum Menjabat Dua Periode