Advertorial

KPU Kukar Umumkan Tiga Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi

Supri Yadha — Kaltim Today 14 September 2024 15:31
KPU Kukar Umumkan Tiga Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi
Ketua Plh KPU Kukar, Rahman. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah merampungkan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kukar, Jumat (13/9/2024).

Penelitian perbaikan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8/2024.

Dari hasil penelitian perbaikan, KPU Kukar mengumumkan bahwa tiga bapaslon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi telah memenuhi syarat. 

“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, tiga bapaslon memenuhi syarat,” kata Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Kukar, Rahman, Sabtu (14/9/24).

Tahapan berikutnya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bagi tiga bapaslon. Tanggapan ini, selain membuka pelayanan langsung di kantor KPU Kukar, juga menyediakan secara online.

Untuk online, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dapat di akses melalui https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024. Mulai tanggal 15-18 September 2024, dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

“Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK,” tandasnya.

[RWT | ADV KPU KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya