Advertorial

KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 November 2024 16:17
KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024
KPU Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah pemilih, khusus yang memiliki KTP dari kabupaten lain, namun berdomisili di Samarinda.

Layanan tersebut merupakan komitmen KPU untuk memastikan seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan, 27 November 2024 mendatang. 

Pihaknya memahami bahwa Samarinda adalah ibu kota Kalimantan Timur, yang juga banyak diisi oleh masyarakat pendatang, yang pindah ke Samarinda untuk bekerja, belajar, ataupun menjalani pengobatan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan pentingnya layanan pindah memilih ini.

“Layanan pindah memilih dibuka untuk pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat dia terdaftar karena keadaan tertentu. Mereka dapat mengajukan pindah memilih agar dapat mencoblos di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya saat ini,” ujarnya pada Senin (04/11/2024).

Menurut Akbar, layanan pindah memilih tidak hanya terbatas pada penduduk yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di Samarinda

"Ini mencakup kelompok masyarakat yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang berada di panti rehabilitasi, narapidana di lembaga pemasyarakatan, atau warga yang mengalami keadaan darurat seperti bencana alam," bebernya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, apabila ingin mendapatkan layanan pindah pemilih dari KPU Samarinda

1. Menjalankan tugas di luar domisili saat hari pemungutan suara.

2. ⁠Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.

3. ⁠Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. ⁠Narapidana atau tahanan yang sedang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

5. ⁠Mahasiswa atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar domisili asal.

6. ⁠Pindah domisili atau bekerja di luar kota.

7. ⁠Korban bencana alam atau mengalami keadaan mendesak lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

[RWT | ADV]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya