Daerah

KPU Samarinda Ingatkan Masyarakat Urus Pindah Pemilih 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Januari 2024 15:31
KPU Samarinda Ingatkan Masyarakat Urus Pindah Pemilih 30 Hari Sebelum Pencoblosan
KPU Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus pemindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah pemilih, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dwi Haryono mengatakan bahwa, selambat-lambatnya melakukan pindah pemilih pada 15 Januari 2024.

"Masyarakat bisa langsung menuju Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kab/Kota dengan membawa sejumlah persyaratan tertentu," bebernya pada Sabtu (6/1/2024).

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan ada beberapa persyaratan pindah pencoblosan, yakni KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, hingga dokumen pendukung.

"Dokumen pendukung ini penting. Misal dia pindah tugas, jadi harus ada dokumen pendukung dari instansinya yaitu surat tugas resmi yang ditandatangani pimpinannya," imbuhnya. 

Dwi menambahkan, ada beberapa kriteria pemilih bisa melakukan pemindahan tempat pencoblosan. Mulai dari pindah tugas, rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitasi narkoba dan lain sebagainya. 

Selain itu, dari beberapa kriteria yang ada, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Khusus untuk empat kriteria yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," kata Dwi.

Kendati demikian, Dwi mengimbau kepada masyarakat Samarinda, agar tidak telat dalam mengurus perpindahan tempat pencoblosan bagi yang membutuhkan.

"Kalau bisa mulai dari sekarang diurusnya. Jadi tidak ada keterlambatan sebelum 15 Januari nanti," tutupnya.


Adapun sembilan alasan pemilih dapat melakukan pindah tempat pencoblosan adalah:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya