Politik

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilpres 2024

B-Network — Kaltim Today 13 November 2023 18:30
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilpres 2024
Bacapres di Pilpres 2024 usai bertemu Presiden Jokowi.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini berlangsung di gedung KPU, Jakarta, pada Senin, 13 November 2023.

Pasangan calon yang telah mendapat persetujuan KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang meliputi Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, Ganjar-Mahfud diusung oleh koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Adapun Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

KPU juga mengumumkan jadwal pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang akan diadakan pada Selasa, 14 November 2023. Acara pengundian dan penetapan ini akan berlangsung di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, dalam rapat pleno terbuka.

"Kami akan melaksanakan tahapan penting ini sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (2) dalam rapat pleno terbuka," kata anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers.

Masa kampanye Pilpres 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, menurut Idham Holik. 

Ketiga pasangan calon ini telah memenuhi syarat sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan memiliki dukungan minimal 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.

Penetapan ini membuka jalan bagi ketiga pasangan calon untuk memulai persiapan kampanye dan menghadapi pemilihan presiden yang akan datang.



Berita Lainnya