Nasional

Kronologi Lengkap Polwan Bakar Suami Sendiri di Mojokerto, Jadi Tersangka, Diancam UU Penghapusan KDRT

B-Network — Kaltim Today 09 Juni 2024 21:15
Kronologi Lengkap Polwan Bakar Suami Sendiri di Mojokerto, Jadi Tersangka, Diancam UU Penghapusan KDRT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (BeritaSatu/Network)

Kaltimtoday.co - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), seorang polwan dari Polres Mojokerto Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang merupakan anggota Polres Jombang. Penetapan ini dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa insiden tragis ini dipicu oleh pertengkaran yang berlatar belakang masalah ekonomi keluarga. 

"Peristiwa terjadi ketika korban pulang dari kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka, yang khilaf kemudian menyiramkan bensin ke muka dan badan korban," jelas Dirmanto, Sabtu (8/6/2024).

Setelah kejadian, Briptu FN bersama tetangga berupaya melarikan korban ke RSUD Kota Mojokerto. Tersangka juga sempat meminta maaf kepada suaminya atas tindakan yang dilakukannya.

"Setelah kejadian itu, FN punya tanggung jawab menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit dan FN minta maaf ke suami atas perilaku," ungkap Dirmanto.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban. Briptu RDW meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB di RSUD Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara, Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Untuk Briptu FN sudah ditetapkan tersangka. Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Dirmanto.

Seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim. Dirmanto menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut untuk penanganan lebih lanjut.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya