Samarinda
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pencurian mobil dinas Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Minggu (23/2/2020) menjelang tengah malam lalu membuat geger. Pasalnya, kasus ini di KPU Samarinda terjadi saat tengah sibuk melakukan verifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Samarinda.
Namun langkah sang pencuri tak berlangsung lama. Selang sehari kemudian, aparat kepolisian dari unsur Polsek Samarinda Ulu bersama Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku, Senin (24/2/2020) malam.
Pelaku rupanya bukan orang jauh, dia bernama Denny Setiawan (38). Masih berstatus aktif sebagai staf KPU Samarinda. Diamankan di kawasan Diponegoro, Kecamatan Palaran. Pria berperawakan tambun ini tak lagi bisa mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan para penegak hukum.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, proses penyelidikan berangkat dari awal laporan ketua KPU Samarinda. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diminta keterangannya. Mulai dari warga, petugas keamanan setempat, hingga para staf KPU Samarinda yang masih bekerja.
Selain itu, polisi juga berhasil menghimpun sejumlah bukti dari rekaman CCTV. Dari rekaman itu, polisi mendapatkan bukti yang merekam pergerakan Denny yang masuk ke dalam mobil dan seketika membawanya pergi.
"Dari rekaman itu, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku, mohon maaf, berperawakan tambun atau besar," ungkap Damus.
Berhasil mendapatkan ciri pelaku, polisi segera mengembangkan penyelidikannya. Kemudian informasi selanjutnya, polisi mendapatkan sebuah mobil Toyota Innova Putih terparkir di bibir jalan, kawasan Palaran tanpa dilengkapi dengan plat nomornya.
"Jadi pelaku melepas plat nomor untuk menyamarkan barang buktinya," jelasnya.
Tak jauh dari tempat mobil terparkir, ada sebuah rumah warga. Polisi kemudian menanyakan mobil itu kepada sang pemilik rumah. Dari informasi yang didapat, polisi mengantongi nama Denny sebagai orang yang memarkir mobil tak ber plat tersebut.
Singkat cerita, polisi langsung menyiapkan strategi dan berhasil mengamankan Denny ketika sedang berboncengan bersama rekannya menggunakan motor Honda Beat.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," tegas Damus.
Sedangkan modus operandinya, lanjut Damus, pada November 2019, ketua KPU Samarinda sempat kehilangan kunci mobilnya. Begitu tanyakan ke sana kemari, tidak ada seorang pun staf nya yang melihat keberadaan kunci tersebut, sampai pada akhirnya ia membuat kunci baru.
"Setelah hilang itu, pelaku menemukan kuncinya dan menyimpan sampai saat ia berhasil melakukan eksekusi," imbuhnya.
Sedangkan untuk barang curiannya, Danny mengaku belum mengetahui akan diapakan selanjutnya.
"Pengakuannya disimpan dulu, tapi masih kami kembangkan. Pelaku sekarang kami kenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya.
[JRO | TOS]
[related_posts_b_tax taxonomies="post_tag"]