Samarinda
Krusialnya Pengawasan Dana Bos Agar Penggunaan Tepat Sasaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak medio Maret 2020 lalu, aktivitas pembelajaran di sekolah diterapkan secara daring akibat pandemi Covid-19. Meski tak belajar tatap muka, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap ada dan dialokasikan untuk pendidikan. Agar dana tersebut penggunaannya tetap tepat sasaran, maka harus ada pengawasan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan bahwa, proses pengawasan ada di internal masing-masing dinas terkait. Namun di luar struktur itu, ada pula instrumen pemerintah maupun DPRD sendiri yang turut mengawasi.
"Di tiap jenjang pendidikan itu kan ada UPTD. Itu juga akan bertanggung jawab untuk proses Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diberikan dari kementerian maupun provinsi," ungkap Salehuddin saat dihubungi melalui telepon beberapa waktu lalu.
Komisi IV juga berupaya untuk melakukan proses pengawasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim maupun UPTD-UPTD di tingkat kabupaten dan kota.
"Walaupun sifatnya bukan pengawasan mutlak pertanggungjawaban Bosda maupun Bosnas. Tapi kan dalam proses koordinasi dengan teman-teman instrumen itu ya kami lakukan," lanjutnya.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, mendengar langsung dari pihak komite sekolah, kepala sekolah, bahkan masyarakat pun disebutnya sebagai mekanisme tersendiri pula dalam proses pengawasan.
Ditegaskan Salehuddin, bahwa di sisi proses internal dari Disdikbud Kaltim, UPTD, dan kepala sekolah itu juga mempunyai mekanisme pengawasan tersendiri. Walapun mereka juga bagian dari objek yang diawasi.
"Kemudian proses koordinasinya juga ada di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Termasuk di luar struktur internal pengawasan itu termasuk di kami, komite sekolah, orangtua murid, LSM kan juga berhak mengawasi dan memberi masukan terkait proses pelaksanaannya," beber dia.
Terpenting, tiap proses pelaksanaan itu dipertanggungjawabkan, baik oleh kepala sekolah atau UPTD ke Disdikbud Kaltim itu harus terus berjalan. Jika tidak dilakukan, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana. Terlebih lagi, masyarakat atau orangtua murid pun berhak mempertanyakan.
"Saya pikir, kalau bicara proses pengawasan terkait realisasi Bosda dan Bosnas itu insyaallah, kami juga bagian dari instrumen yang mengawasi. Namun, dari sisi normatif ketentuan perundang-undangan, jelas memang sudah ada pihak yang juga berwenang" pungkas politisi dari Fraksi Golkar itu.
Sebagai informasi tambahan, pada 2020 silam, Bosda Kaltim mencapai sekitar Rp 164 miliar. Rinciannya, untuk 235 SMA negeri bersumber dari dana belanja langsung sebesar Rp 112.602.900.000. Sedangkan untuk 295 SMA swasta bersumber dari dana hibah sebesar Rp 51.479.600.000.
[YMD | RWT]