Samarinda

Covid-19 Belum Terkendali, BPBD Samarinda Tolak Beri Izin Keramaian Acara

Kaltim Today
11 Februari 2021 17:26
Covid-19 Belum Terkendali, BPBD Samarinda Tolak Beri Izin Keramaian Acara
Pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Samarinda tentang surat rekomendasi keramaian.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejatinya, pernikahan jadi momen sakral bagi dua sejoli. Namun, menggelar resepsi pernikahan saat ini tak bisa sebebas dulu. Akibat pandemi Covid-19, berbagai pembatasan dilakukan. Hari bahagia yang diharapkan sekali seumur hidup itu pun akhirnya terkesan berbeda. Bahkan ada yang pernikahannya terancam batal.

Salah satunya seperti Icha. Pada Rabu (10/2/2021) lalu, dia menyambangi kantor BPBD Samarinda. Sesuai rencana, perempuan berhijab itu akan menggelar akad nikah dan resepsi pada Minggu (14/2/2021) mendatang.

Namun ketika ingin meminta surat rekomendasi izin keramaian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Icha harus menerima kenyataan bahwa surat tersebut tak lagi bisa dikeluarkan.

Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 memang menyebutkan bahwa pada Sabtu dan Minggu, masyarakat diminta tak melakukan aktivitas di luar rumah. Icha pun menyebut dia mengetahui informasi tersebut.

Icha, warga Kelurahan Bukit Pinang yang ditolak saat meminta surat rekomendasi izin keramaian untuk pernikahannya. (Yasmin/Kaltimtoday.co).
Icha, warga Kelurahan Bukit Pinang yang ditolak saat meminta surat rekomendasi izin keramaian untuk pernikahannya. (Yasmin/Kaltimtoday.co).

"Ada dengar. Tapi kan katanya, boleh acara asal jangan sampai pukul 20.00 Wita. Acaranya juga di dalam gang kan, jadi niatnya mau ngurus surat rekomendasi izin keramaian," beber Icha kepada awak media.

Berdasarkan pantauan Kaltimtoday.co di kantor BPBD Samarinda, memang ada selembar kertas pemberitahuan yang ditempel. Kertas tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19, serta kasus positif masih terbilang tinggi, maka surat rekomendasi keramaian acara pernikahan dan sejenisnya belum bisa dikeluarkan hingga waktu yang belum ditentukan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Disebabkan permohonannya yang ditolak petugas, Icha pun akan menyampaikan hal ini pada keluarganya untuk dibicarakan lebih lanjut. Padahal, Icha bersama calon suami sudah menyusun rencana terkait tamu saat pernikahan nanti.

"Tamu nanti dibatasi. Kami bagi per sesi supaya tidak ada kerumunan. Ada 2 sesi. Kalau sesi pertama, mulai jam 10.00-13.00 Wita. Sesi kedua, mulai jam 13.00-17.00 Wita," lanjut Icha.

Icha mengaku sedikit kecewa dengan tidak bisa keluarnya surat rekomendasi tersebut. Mau tak mau harus mengikuti aturan. Meski persiapan sudah hampir 100 persen.

Mulai undangan yang telanjur disebar, katering, busana, dan segala macamnya. Bahkan pasang tenda direncanakan hari ini. Menyiapkan pernikahan ini disebutnya sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Sehingga, ada kemungkinan pernikahan Icha diundur pada Senin mendatang.

"Setelah rembuk dengan keluarga, kemungkinan akan datang lagi ke BPBD Samarinda. Dari kelurahan sudah beri rekomendasi, kemudian disuruh ke sini," ungkap warga Kelurahan Bukit Pinang itu.

Ditemui terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Samarinda, Wahidduddin menyampaikan bahwa izin kegiatan resepsi dan sejenisnya sejak awal 2021 sudah dihentikan. Itu mengacu pada rapat koordinasi bersama Forkopimda karena melihat peningkatan kasus positif.

"Sehingga dengan kondisi saat ini, maka setidaknya acara-acara keramaian yang jumlah pengunjungnya berpotensi banyak, mulai kami tekan. Dibatasi untuk 50 orang. Tapi kalau resepsi kan tidak mungkin segitu," ungkap pria yang akrab disapa Wahid itu.

Wahid menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar. Sembari mencari momentum yang lain. Terpenting, akad nikahnya bisa terselenggara lebih dulu.

"Akad nikah masih boleh, hanya itu. Kalau resepsi, kami tekan sedemikian rupa. Kalau Sabtu-Minggu, berdasarkan instruksi gubernur ya kalau pun bisa akad itu dilakukan di KUA saja. Sebab KUA punyai sistem SOP terkait protokol kesehatan dari Kementerian Agama (Kemenag)," tandas Wahid.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya