Daerah
Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam kasus mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menangani perkara tersebut setelah kuasa hukum dicabut oleh pihak pemberi kuasa.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Kendati demikian, belum ada surat pencabutan kuasa yang resmi diberikan kepadanya dari pihak yang berwenang memberikan kuasa sebagai tanda administrasi pencabutan kuasa tersebut.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegasnya.
Melalui momen tersebut, ia sekaligus menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya sudah tidak berwenang dalam menjawab perkembangan kasus mahasiswa mempersiapkan bom molotov.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- RS Mulya Medika Siap Grand Opening, Tawarkan Layanan Unggulan Ibu-Anak, Bedah Invasif Minimalis, dan Ruang Operasi Canggih
- J Trust Bank Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Tegaskan Komitmen Layanan Optimal
- PKS Samarinda Dipimpin Ismail Latisi, Perkuat Kaderisasi hingga Kontribusi Pelayanan Publik
- Menanti Janji Relokasi, SMPN 24 Samarinda Masih Lakukan Upaya Mandiri Talangi Banjir
- IKA FISIP Unmul Serukan Aksi Damai, Tolak Anarkisme dalam Demonstrasi