Daerah
Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam kasus mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menangani perkara tersebut setelah kuasa hukum dicabut oleh pihak pemberi kuasa.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Kendati demikian, belum ada surat pencabutan kuasa yang resmi diberikan kepadanya dari pihak yang berwenang memberikan kuasa sebagai tanda administrasi pencabutan kuasa tersebut.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegasnya.
Melalui momen tersebut, ia sekaligus menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya sudah tidak berwenang dalam menjawab perkembangan kasus mahasiswa mempersiapkan bom molotov.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Delapan Bulan Berjalan, Cek Kesehatan Gratis di Samarinda Masih Sepi Peminat, Dinkes Gencarkan Strategi Jemput Bola
- Pemkot Samarinda Bakal Bongkar Puluhan Rumah di Kelurahan Baqa, Cuma 10 Warga yang Pilih Bongkar Mandiri
- RSUD AWS Samarinda Paparkan Fakta Soal Ketersediaan Tempat Tidur Pasien
- Polisi Masih Buru 5 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Warga Diminta Laporkan Jika Menemukan
- Penumpang Menyusut di Terminal Sungai Kunjang, Dishub Sebut akibat Zona Merah Ojol