Daerah
Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam kasus mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menangani perkara tersebut setelah kuasa hukum dicabut oleh pihak pemberi kuasa.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Kendati demikian, belum ada surat pencabutan kuasa yang resmi diberikan kepadanya dari pihak yang berwenang memberikan kuasa sebagai tanda administrasi pencabutan kuasa tersebut.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegasnya.
Melalui momen tersebut, ia sekaligus menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya sudah tidak berwenang dalam menjawab perkembangan kasus mahasiswa mempersiapkan bom molotov.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun









