Daerah
Kuasa Dicabut, LBH Samarinda Mundur dari Pendampingan Kasus Bom Molotov

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam kasus mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menangani perkara tersebut setelah kuasa hukum dicabut oleh pihak pemberi kuasa.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Kendati demikian, belum ada surat pencabutan kuasa yang resmi diberikan kepadanya dari pihak yang berwenang memberikan kuasa sebagai tanda administrasi pencabutan kuasa tersebut.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegasnya.
Melalui momen tersebut, ia sekaligus menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya sudah tidak berwenang dalam menjawab perkembangan kasus mahasiswa mempersiapkan bom molotov.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Sekolah Terpadu Samarinda Diresmikan, Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti Beri Apresiasi
- TPA Bukit Pinang Bakal Direvitalisasi Jadi Ruang Terbuka Hijau, Anggaran Tahap Pertama Rp16 Miliar
- Mendikdasmen Kunjungi SD Fastabiqul Khairat, Tekankan Soal Deep Learning untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
- Penyidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Samarinda, Satu Terduga Pelaku Ditahan
- Fasilitas Sekolah Rakyat Samarinda Terjamin, Gubernur Kaltim Dorong Kesetaraan Pendidikan