Politik
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Protes KPK Sita Catatan Strategi Pemenangan PDIP untuk Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, menyatakan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita catatan terkait strategi pemenangan PDIP untuk Pilkada. Penyitaan tersebut terjadi saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, buku yang disita tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Buku tersebut berhubungan dengan pemenangan Pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Ronny menekankan bahwa catatan tersebut adalah kebijakan internal PDIP dan tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Ia pun mempertanyakan alasan di balik penyitaan tersebut.
"Itu adalah kebijakan-kebijakan partai terkait dengan strategi dan pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu apa tujuannya? Tujuan buku itu untuk siapa? Tujuannya untuk apa? Maka di sini kita mengajukan protes keras keberatan, kita tidak mau lembaga penegak hukum ini sampai dipakai sebagai alat penguasa," tegas Ronny.
Sebelumnya, KPK telah menyita handphone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya keberadaan dari alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya, kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa HP merupakan salah satu barang bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK berwenang melakukan penyitaan demi mencari bukti terjadinya dugaan korupsi. "Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tambah Budi.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi