Politik
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Protes KPK Sita Catatan Strategi Pemenangan PDIP untuk Pilkada 2024

Kaltimtoday.co - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, menyatakan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita catatan terkait strategi pemenangan PDIP untuk Pilkada. Penyitaan tersebut terjadi saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, buku yang disita tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Buku tersebut berhubungan dengan pemenangan Pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Ronny menekankan bahwa catatan tersebut adalah kebijakan internal PDIP dan tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Ia pun mempertanyakan alasan di balik penyitaan tersebut.
"Itu adalah kebijakan-kebijakan partai terkait dengan strategi dan pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu apa tujuannya? Tujuan buku itu untuk siapa? Tujuannya untuk apa? Maka di sini kita mengajukan protes keras keberatan, kita tidak mau lembaga penegak hukum ini sampai dipakai sebagai alat penguasa," tegas Ronny.
Sebelumnya, KPK telah menyita handphone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya keberadaan dari alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya, kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa HP merupakan salah satu barang bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK berwenang melakukan penyitaan demi mencari bukti terjadinya dugaan korupsi. "Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tambah Budi.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kurangi Risiko Miopia, Berikut 4 Alasan Pentingnya Relaksasi Mata
- KPK Bongkar Kasus Suap IUP Kaltim, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Pemerintah
- Jadi Tuan Rumah Expo Rembuq KTNA Nasional 2025, Belasan Ribu Peserta Bakal Hadir di Kukar September Mendatang
- Pemprov Kaltim Mulai Program Religi Gratis, 211 Marbot Berangkat Umrah Perdana
- Kasus Pemerasan Sertifikat K3, KPK Telusuri Aliran Dana Rp 3 Miliar ke Eks Wamenaker Noel