Kaltim
Kuasa Hukum Isran-Hadi Sebut Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional, KPU: Sudah Sesuai Prosedur

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun menyebut bahwa penyelenggara Pemilu dalam kontestasi Pilgub 2024 tidak profesional. Ia menyatakan hal tersebut saat hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan permohonan gugatannya.
Dalam hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, membantah tuduhan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.
"Kami memastikan bahwa seluruh prosedur yang ada telah kami turunkan kepada teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” pungkasnya.
Ia mengatakan bahwa, proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS yang telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang terstruktur.
Menurutnya, dalam Pemilu sebelumnya, Bimtek hanya diberikan kepada tiga orang KPPS, namun kali ini sebanyak 77 anggota KPPS di seluruh Kaltim mengikuti pelatihan tersebut. Ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan setiap penyelenggara Pemilu memahami prosedur dengan baik.
"Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota telah selesai sesuai prosedur, dan jika ada gugatan atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.
Soal tuduhan bahwa KPU Kaltim bekerja sama dengan pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, Qayyim dengan tegas membantahnya.
"Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan seadil-adilnya, setara, dan setransparan mungkin," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Masyarakat Tagih Janji Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Komisi IV: Nomenklatur dan Perencanaan Anggaran Harus Matang
- Adiknya Jadi Gubernur, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Janji Profesional Awasi Pemerintahan Baru
- PT TDMB Resmikan Pabrik di Kukar, Produksi 4,1 Juta Detonator Per Tahun dan Serap 130 Tenaga Kerja
- Merasa Diperlakukan Bak Sapi Perah, Ratusan Dosen Unmul Tuntut Kemdikti Saintek Penuhi Hak Kinerja Dosen ASN
- Efisiensi Anggaran MBG, BGN Sebut Pemberian Susu Tidak Harus Menjadi Syarat Utama Kebutuhan Gizi