Daerah

Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan di Samarinda Terpatahkan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 05 November 2025 15:50
Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan di Samarinda Terpatahkan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Samarinda. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus penembakan pengunjung salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Nur Salam mengungkapkan saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat kejadian penembakan itu berlangsung dan hanya mengetahui satu orang pelaku yang telah melakukan penembakan tersebut.

“Kemudian yang kami titik beratkan itu adalah keterangan berbeda di antara para saksi seperti posisi korban setelah ditembak dan titik luka tembak yang diketahui masing-masing saksi ada yang berbeda,” ucapnya, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini. Namun, menurut Nur Salam, dari keterangan saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang disebut sebagai pelaku penembakan.

“Kesaksian para saksi ini hanya tahu bahwa hanya ada satu orang yang melakukan penembakan, maka dari itu kita mempertanyakan apa keterlibatan 9 orang lainnya,” jelasnya.

Menyambung itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Akbar mengungkapkan dari fakta persidangan menunjukkan dugaan pembunuhan berencana tidak terbukti.

“Para terdakwa tidak ada yang mengetahui terdakwa lain selain terdakwa yang melakukan penembakan baik itu dari dalam THM maupun di luar, sehingga ini mematahkan tuduhan pembunuhan berencana tidak terpenuhi,” ujarnya.

Disinggung mengenai rencana untuk menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa, Andi Akbar menegaskan pihaknya akan mempersiapkan potensi saksi tersebut namun sementara ini masih belum dapat dibeberkan lebih lanjut.

“Kita masih maping untuk potensi saksi meringankan terdakwa, sementara ini belum bisa kita beber karena ini berkaitan dengan keselamatan para saksi,” tegasnya.

[RWT]



Berita Lainnya