Advertorial
Kurangi Dampak Persoalan Hak Atas Tanah, Pemkab Berau Buat Kebijakan BPHTB 100 Persen
Kaltimtoday.co, Berau - Persoalan sengketa tanah antara masyarakat dan masyarakat atau bahkan pihak swasta kerap terjadi di Kabupaten Berau. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Berau agar persoalan ini tidak terus-terusan berulang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan keringanan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Kamis (1/8/2024).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. Pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen. Diberlakukan sejak Agustus hingga Desember 2024.
Kata dia, selama dirinya menjabat laporan terkait permasalahan lahan sudah sering ia terima. Oleh karena itu melalui program ini Sri Juniarsih berharap bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah yang dimiliki.
“Kita akan meringankan BPHTB untuk masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik PTSL,” ucapnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-79 dan Hari Jadi Kabupaten Berau ke 71 pada 15 September 2024.
Sri menjelaskan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar yakni pengurangan keseluruhan.
Saat ini pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau dalam penyusunan dan diharapkan bisa segera terbit, sehingga pelayanan pemotongan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan masyarakat manfaatnya.
[MGN | RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Mahakam: Sungai yang Menyimpan Masa Depan Samarinda
- Kaltim Siap Lepas Ketergantungan Batu Bara, Bidik Ekonomi Hijau Rp50 Triliun Lewat Industri Hidrogen dan Amonia
- Rektor Unmul Umumkan Hasil Gratispol: 4.343 Mahasiswa Disetujui, 639 Gagal Lolos
- Stunting Masih Jadi PR Kaltim, Dinkes Sebut Pernikahan Dini dan Kehamilan di Luar Nikah Jadi Pemicu
- JATAM Kaltim Desak Kejati Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka Kasus Gagal Reklamasi Tambang di Kutai Barat








