PPU

Lampaui Wewenang Bupati, Alasan AGM Laporkan Hamdan ke Inspektorat Kaltim

Kaltim Today
18 Agustus 2021 13:31
Lampaui Wewenang Bupati, Alasan AGM Laporkan Hamdan ke Inspektorat Kaltim
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Kaltimtoday.co, Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memberikan keterangan setelah melaporan wakilnya, Hamdan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporannya itu termuat dalam surat nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang ditujukan ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).

AGM menyampaikan, maksud dari laporannya itu adalah untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut. Pihaknya berpendapat bahwa pejabat manapun tidak diperkenankan bertindak melebihi wewenang.

“Jadi sebenarnya saya hanya menanyakan tentang apakah boleh atau tidak demikian?, oh ternyata dijelaskan inspektorat,” tuturnya.

Lebih lanjut, secara hukum dirinya berpedoman pada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) pada UU tersebut tertulis, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Berdasarkan Undang-Undang (Pasal 17 UU 30/2014) teman-teman bisa lihat bahwa tidak boleh melampaui wewenang, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, itu diterapkan di sini. Siapa pun itu untuk perubahan di PPU, kalau tidak seperti itu maka tidak akan bisa berubah, waktunya (menjabat) cuma 5 tahun dan itu tuntutan dan tanggung jawab-nya di kepala daerah,” terangnya.

Adapun Inspektorat Kaltim yang menerima surat laporan itupun sudah bertindak. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan mandat kepada 10 orang sebagai tim pemeriksa yang bertugas pada 26 Juli-4 Agustus lalu.

AGM dan Hamdam sendiri terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Diawali dari koalisi Demokrat-PAN dan didukung Hanura dan PKS mereka berhasil mengungguli suara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofian Nur.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya