Samarinda
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Samarinda Tutup Sementara THM hingga Tempat Karaoke

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda membuktikan tidak tebang pilih soal disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Setelah memberikan sanksi ke pengusaha cafe dan kedai di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakan, terbaru, Pemkot Samarinda juga memberikan sanksi penutupan sementara bagi tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara itu disampaikan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui surat resminya nomor 360/634/300.07 pada 1 Oktober 2020.
Dalam suratnya Jaang menyampaikan penutupan sementara diambil karena terdapat pelanggaran nyata dan serius pengelola terhadap protokol kesehatan, seperti banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kemudian tidak adanya upaya serius dari pengelola untuk melakukan pendisiplinan kepada pengunjung. Terakhir, terdapat kerawanan tersebarnya Covid-19 di THM dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara ditetapkan berlaku mulai 2-8 Oktober 2020. Kebijakan ini dapat diperpanjang jika dianggap masih diperlukan. Pengelola diharapkan dapat memperbaiki dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama penutupan sementara diberlakukan Satgas Samarinda.
[TOS]
Related Posts
- Sentuhan AI di Tangan Pelajar SMAN 10 Samarinda, Rancang Galeri Digital Batik Kalimantan
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI
- Lewat Lomba B2SA, DPTPH dan TP PKK Kaltim Gencarkan Gerakan Makan Pangan Lokal Bergizi
- Dinkes Samarinda Perluas Layanan Cek Kesehatan Siswa, Kini Tak Hanya Imunisasi
- Longsor Jalan Desa Samboja Ganggu Air Bersih, Dinas ESDM Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab