Samarinda
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Samarinda Tutup Sementara THM hingga Tempat Karaoke
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda membuktikan tidak tebang pilih soal disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Setelah memberikan sanksi ke pengusaha cafe dan kedai di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakan, terbaru, Pemkot Samarinda juga memberikan sanksi penutupan sementara bagi tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara itu disampaikan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui surat resminya nomor 360/634/300.07 pada 1 Oktober 2020.
Dalam suratnya Jaang menyampaikan penutupan sementara diambil karena terdapat pelanggaran nyata dan serius pengelola terhadap protokol kesehatan, seperti banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kemudian tidak adanya upaya serius dari pengelola untuk melakukan pendisiplinan kepada pengunjung. Terakhir, terdapat kerawanan tersebarnya Covid-19 di THM dan tempat karaoke.

Sanksi penutupan sementara ditetapkan berlaku mulai 2-8 Oktober 2020. Kebijakan ini dapat diperpanjang jika dianggap masih diperlukan. Pengelola diharapkan dapat memperbaiki dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama penutupan sementara diberlakukan Satgas Samarinda.
[TOS]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Pedagang Pasar Pagi Keluhkan Tempias Hujan, Usul Penutup Fleksibel agar Estetika Bangunan Terjaga
- Imbas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, KSOP Samarinda Bakal Tertibkan Tambat Kapal
- DPRD Kaltim Kritik Pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, SDM hingga Fasilitas Belum Maksimal
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









