Samarinda
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Samarinda Tutup Sementara THM hingga Tempat Karaoke
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda membuktikan tidak tebang pilih soal disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Setelah memberikan sanksi ke pengusaha cafe dan kedai di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakan, terbaru, Pemkot Samarinda juga memberikan sanksi penutupan sementara bagi tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara itu disampaikan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui surat resminya nomor 360/634/300.07 pada 1 Oktober 2020.
Dalam suratnya Jaang menyampaikan penutupan sementara diambil karena terdapat pelanggaran nyata dan serius pengelola terhadap protokol kesehatan, seperti banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kemudian tidak adanya upaya serius dari pengelola untuk melakukan pendisiplinan kepada pengunjung. Terakhir, terdapat kerawanan tersebarnya Covid-19 di THM dan tempat karaoke.

Sanksi penutupan sementara ditetapkan berlaku mulai 2-8 Oktober 2020. Kebijakan ini dapat diperpanjang jika dianggap masih diperlukan. Pengelola diharapkan dapat memperbaiki dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama penutupan sementara diberlakukan Satgas Samarinda.
[TOS]
Related Posts
- Barcode QR ID Jadi Kunci Tertibkan Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Tutup Rapat Celah Jual-Beli Lapak
- Februari 2026 Bandara APT Pranoto Buka Rute Internasional, Andi Harun Targetkan Ekspansi Penerbangan Asia
- Jelang Natal, Disdag Samarinda Uji Coba Penjualan Cabai dan Bawang Merah di CFD untuk Kendalikan Inflasi
- Pegadaian Mengajar Perkuat Literasi Keuangan Generasi Z di Samarinda Selama Akhir 2025
- Aplikasi Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Siap Diluncurkan, Gelombang Pertama Sasar Hampir 2.000 Pedagang









