Samarinda
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Samarinda Tutup Sementara THM hingga Tempat Karaoke

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda membuktikan tidak tebang pilih soal disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Setelah memberikan sanksi ke pengusaha cafe dan kedai di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakan, terbaru, Pemkot Samarinda juga memberikan sanksi penutupan sementara bagi tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara itu disampaikan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui surat resminya nomor 360/634/300.07 pada 1 Oktober 2020.
Dalam suratnya Jaang menyampaikan penutupan sementara diambil karena terdapat pelanggaran nyata dan serius pengelola terhadap protokol kesehatan, seperti banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kemudian tidak adanya upaya serius dari pengelola untuk melakukan pendisiplinan kepada pengunjung. Terakhir, terdapat kerawanan tersebarnya Covid-19 di THM dan tempat karaoke.
Sanksi penutupan sementara ditetapkan berlaku mulai 2-8 Oktober 2020. Kebijakan ini dapat diperpanjang jika dianggap masih diperlukan. Pengelola diharapkan dapat memperbaiki dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama penutupan sementara diberlakukan Satgas Samarinda.
[TOS]
Related Posts
- Respons Insiden Kebakaran di BIG Mall, Wali Kota Samarinda Imbau Seluruh Pengelola Gedung Komersil Perhatikan Aspek Keselamatan
- Komisi I DPRD Samarinda Desak Big Mall Bertanggung Jawab atas Korban Sesak Napas akibat Kebakaran
- HMI Samarinda Tagih Janji 100 Hari Kerja Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Soroti Banjir hingga Tambang
- DPRD Samarinda Matangkan Regulasi, Cegah Swasta Bangun Pemakaman di Lahan Sempit Padat Penduduk
- Pasca Kebakaran, BIG Mall Samarinda Ditutup Sementara untuk Proses Investigasi