Nasional
Laporan ICW: 15 Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Legislatif 2024, Ada 2 di Kaltim
Kaltimtoday.co - Dalam laporan terbaru, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa terdapat minimal 15 mantan terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon legislatif yang akan berkompetisi pada Pemilihan Umum 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Laporan ini diumumkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023.
Bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut mewakili beragam partai politik dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2024. Meskipun demikian, kurangnya pengumuman resmi mengenai status hukum mereka dalam DCS membuat publik kesulitan memberikan masukan terhadap kandidat tersebut. Selain itu, informasi mengenai riwayat hidup para bakal caleg juga tidak tersedia di situs resmi KPU.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberitaan mengenai status terpidana korupsi dalam DCS. "Jika mantan terpidana korupsi ini nantinya lolos dan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT), hal ini berpotensi mengurangi probabilitas masyarakat dalam memilih calon yang memiliki integritas," tegas Kurnia.
ICW mencatat perbandingan dengan pemilihan umum 2019 di mana KPU lebih progresif dalam mengungkapkan daftar caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal ini mencerminkan penurunan dalam komitmen antikorupsi dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu saat ini.
Kurnia mengungkapkan kebutuhan mendesak untuk pengumuman nama-nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor. Permintaan ini juga didukung oleh beberapa masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Nadia, seorang mahasiswi di Jakarta. Nadia berpendapat bahwa informasi mengenai riwayat hidup bakal caleg adalah hal penting dalam pemilihan wakil rakyat.
Mardiono, seorang warga Bekasi, juga menekankan pentingnya transparansi. "Saya berharap KPU memberikan informasi yang jelas, tanpa penutupan informasi," ujar Mardiono.
Namun, anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa informasi mengenai riwayat hidup bakal caleg baru akan diumumkan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang. Idham menyatakan bahwa izin dari partai politik diperlukan sebelum informasi tersebut dapat diumumkan kepada masyarakat.
Idham menambahkan, "Kami akan meminta calon anggota DPR dan caleg di seluruh Indonesia untuk mempublikasikan riwayat hidup mereka pada tanggal 4 November 2023 saat kami mengumumkan DCT."
Walaupun demikian, KPU melihat daftar riwayat hidup sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun KPU berusaha meningkatkan transparansi, keputusan akhir tetap berada di tangan partai politik yang mendukung caleg tersebut.
Berikut adalah beberapa nama caleg mantan koruptor yang terdaftar:
- Abdullah Puteh - Nomor urut 1 NasDem, dapil Aceh II. Mantan Gubernur Aceh yang terlibat kasus korupsi pembelian helikopter.
- Rahudman Harahap - Nomor urut 4 NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan Sekda Tapanuli Selatan yang terlibat kasus korupsi dana tunjangan aparat desa.
- Abdillah - Nomor urut 5 NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan terpidana yang terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
- Budi Antoni Aljufri - Nomor urut 9 NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Eep Hidayat - Nomor urut 1 NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan terpidana yang terlibat dalam kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Al Amin Nasution - Nomor urut 4 PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan terpidana yang terlibat dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung.
- Rokhmin Dahuri - Nomor urut 1 PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Terlibat dalam kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Susno Duadji - Nomor urut 2 PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan Kepala Kepolisian yang terlibat dalam kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
- Nurdin Halid - Nomor urut 2 Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Terlibat dalam kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Selain itu, enam mantan terpidana korupsi juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI:
- Patrice Rio Capella - Nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
- Dody Rondonuwu - Nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat dalam kasus dana asuransi.
- Emir Moeis - Nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan terpidana yang terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU.
- Irman Gusman - Nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Terlibat dalam kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto - Nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Terlibat dalam kasus dana purna tugas.
- Ismeth Abdullah - Nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Related Posts
- Babak Baru, Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang Ikut Seret Dua Penyedia Jasa
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang