Samarinda
Larangan Impor Pakaian Bekas, Suara Hati Pedagang Thrift di Samarinda: Kami Hanya Mencari Rezeki yang Halal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Perdagangan pakaian bekas di Indonesia masih menuai pro dan kontra. Adanya larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah, pastinya membuat para pedagang pakaian bekas merasa cemas.
Lantas bagaimana nasib pedagang pakaian bekas yang ada di Samarinda?
Sekitar pukul 14.00 WITA, wartawan Kaltimtoday.co melakukan survei kepada pedagang pakaian bekas yang ada di Samarinda.
Saat ditemui, seorang wanita paruh baya sekaligus pemilik toko pakaian bekas tersebut, memberikan tanggapannya terkait larangan impor pakaian bekas yang masih menjadi pro dan kontra.
Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa, dia berjualan semata-mata hanya untuk mencari pundi rupiah untuk keluarganya.
"Memang masih menjadi pro dan kontra, dan saya tau memang ada pelarangan impor pakaian bekas dan sudah ada undang-undangnya. Tapi kan saya hanya mau berjualan, mencari duit yang halal," ucap wanita tersebut.
Dari data yang dihimpun Kaltimtoday.co, Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan terkait larangan impor pakaian bekas. Jokowi menyatakan bahwa, itu sangat menggangu industri tekstil yang ada di Indonesia.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023) silam.
Berbeda pendapat dengan Jokowi, wanita pemilik toko pakaian bekas yang ada di Samarinda itu mengatakan bahwa, rezeki sudah diatur masing-masing oleh Allah.
"Jika kata Jokowi menganggu tekstil dalam negeri, menurut saya tidak ya, karena sudah ada pasarnya sendiri-sendiri, tidak bisa kita mematahkan rezeki orang lain," tutur wanita paruh baya itu.
Dia pun mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Wanita tersebut hanya ingin menunggu regulasi yang jelas dari pPemerintah, untuk menangani kasus perdagangan pakaian bekas ini.
"Saya tidak bisa apa-apa jika memang orang atas yang ngomong. Semoga ada solusi untuk ke depannya," harapnya.
Untuk informasi, impor pakaian bekas bersifat ilegal karena sebenarnya sudah dilarang pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas didasarkan atas aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan.
[RCO | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Banyak Fasilitas Olahraga Tradisional Sekolah Belum Memadai
- Dispora Kaltim Gencar Sosialisasikan Olahraga Tradisional di Sekolah
- Meriah dan Penuh Dukungan, Pestapore Edi-Rendi Disambut Antusias Ribuan Warga Kukar
- Hasil Survei CNN: Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Kalahkan Petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilgub Kaltim
- Bimtek dan Bantuan Teknologi untuk Karang Taruna, Dispora Kaltim Siapkan Pemuda Berdaya